Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Psr 1.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
3.SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
MUJI SLAMET Bin WARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336/M.5.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
2SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJI SLAMET Bin WARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Primiair :

------ Bahwa Ia Terdakwa MUJI SLAMET Bin WARIS, Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban CHOSIDAH dan Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, yang dilkukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa MUJI SLAMET Bin WARIS memiliki keinginan jika toko sembako dan sayur miliknya menjadi agen terbesar di kampung sekitar Terdakwa, sehingga Terdakwa merasa iri dan dengki ketika melihat toko sayur dan sembako milik Korban CHOSIDAH yang menjadi satu dengan rumah Korban CHOSIDAH beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan menjadi agen sayur dan sembako yang lebih ramai daripada toko miliknya.
  • Bahwa bersumber dari rasa iri dan dengki tersebut selanjutnya timbul niat dari diri Terdakwa untuk membunuh Korban CHOSIDAH bersama kedua anak nya yaitu Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH dan Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH alias INUNG yang tinggal bersama dengan Korban CHOSIDAH, dengan tujuan agar toko sayur dan sembako miliknya menjadi agen terbesar dikampung sekitar sehingga ramai pembeli, selain itu Terdakwa juga memiliki rencana apabila berhasil membunuh Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya tersebut, maka rumah yang ditempati Korban CHOSIDAH akan Terdakwa beli sehingga dapat memperbesar usaha toko sayur dan sembako milik Terdakwa yang dikelola oleh istrinya.
  • Bahwa untuk mewujudkan niat dan keinginan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, Terdakwa mulai menyusun rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya tersebut, akantetapi dikarenakan pada saat itu menurut Terdakwa kondisi jalan ramai sehingga Terdakwa mengurungkan niat, begitu pula di hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, kondisi sekitar rumah Korban CHOSIDAH masih ramai sehingga Terdakwa belum bisa melaksanakan niat dan perbuatannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mengantarkan istrinya untuk berbelanja sayur di Pasar besar, hingga Terdakwa kembali pulang ke rumah sekira pukul 03.30 Wib. Kemudian sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa pamit keluar rumah kepada istrinya dengan alasan hendak ke Malang, namun sebelumnya Terdakwa berniat untuk ngopi di warung kopi yang ada di depan toko sekaligus rumah tinggal Korban CHOSIDAH di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sambil memantau keadaan, namun karena warung kopi yang akan dituju oleh Terdakwa masih tutup/belum buka sehingga saat itu pula Terdakwa langsung melaksanakan niat nya untuk membunuh Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melaksanakan perbuatannya dengan cara awalnya Terdakwa melompati pagar rumah Korban CHOSIDAH dan bersembunyi di dekat kandang dengan posisi jongkok dan menutupi badan seluruh badanya dengan menggunakan sarung goni warna coklat yang Terdakwa temukan di tempat dan memakai sarung tangan warna hitam yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan. Selanjutnya Terdakwa menunggu Korban CHOSIDAH datang dan menunggu kesempatan sehingga Terdakwa dapat menyelinap masuk ke toko Korban CHOSIDAH.
  • Bahwa sekira pukul 04.30 Wib, Korban CHOSIDAH membuka pintu rumah kemudian membuka pintu toko dan masuk kedalamnya, melihat hal tersebut Terdakwa langsung bangun dan keluar dari tempat nya bersembunyi kemudian berjalan menuju toko Korban CHOSIDAH, saat itu Terdakwa melihat Korban CHOSIDAH berada didalam toko sedang bermain handphone, kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan arah belakang Korban CHOSIDAH, Terdakwa langsung membekap mulut dan hidung Korban CHOSIDAH dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sementara tangan kiri Terdakwa mengunci leher Korban CHOSIDAH. Dalam kondisi tersebut sebelum korban lemas, Korban CHOSIDAH sempat melakukan perlawanan sehingga Terdakwa menjatuhkan Korban CHOSIDAH kearah kiri dengan posisi tubuh Korban CHOSIDAH dalam keadaan tengkurap, sedangkan posisi tubuh Terdakwa jongkok disebelah kiri Korban CHOSIDAH dengan posisi lutut kiri dilantai sedangkan lutut kanan Terdakwa berada diatas dan menekan pinggang Korban CHOSIDAH.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos warna putih yang tergeletak dilantai sebelah kiri Korban CHOSIDAH, kemudian melingkarkan kaos tersebut hingga masuk dan menutup sebagian mulut dan hisung korban CHOSIDAH kemudian mengikatkan nya ke belakang kepala Korban CHOSIDAH. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat tali rafia warna hijau yang ada di dalam toko dan mengikatkan nya melingkar dikepala Korban CHOSIDAH, lalu Terdakwa kembali mengambil potongan kaos berwarna putih dan mengikatkan nya lagi ke mulut dan hidung Korban CHOSIDAH kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) ikat rafia warna biru yang ada didalam toko tersebut dan mengikatkan nya lagi secara melingkar dikepala Korban CHOSIDAH.
  • Bahwa masih dalam posisi tubuh tertelungkup, selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) ikat rafia warna biru yang ada didalam toko tersebut dan mengikat kedua tangan Korban CHOSIDAH menjadi satu, lalu Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) ikat rafia warna biru yang ada di toko tersebut dan mengikat kedua kaki Korban CHOSIDAH menjadi satu. Kemudian Terdakwa kembali mengambil beberapa ikat tali rafia warna biru kemudian menyambungnya menjadi satu, lalu menganggkat tangan Korban CHOSIDAH yang sudah terikat kearah belakang kepala dan dengan tali rafia warna biru yang telah Terdakwa sambung tersebut Terdakwa menyambungkan ikatan tangan dengan ikatan kaki Korban CHOSIDAH sehingga antara ikatan tangan dengan ikatan kaki korban menjadi satu. Kemudian Terdakwa mengangkat kedua tangan Korban CHOSIDAH dan menyeretnya hingga bergeser didepan kulkas yang ada didalam toko tersebut, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Korban CHOSIDAH dan keluar dari toko tersebut dengan menutup dan mengunci pintu toko Korban CHOSIDAH dari luar. 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam rumah Korban CHOSIDAH dan saat didalam Terdakwa melihat anak Korban CHOSIDAH yang bernama Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH sedang tidur di ruang tengah yang merupakan ruang keluarga/di depan TV. Pada saat itu Terdakwa sempat melepaskan sarung tangan yang dipakai nya dan meletakkan nya diatas meja di depan musholla dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pompa angin merk INTER yang berada di gudang tengah dalam rumah tersebut dan memutar/melepaskan dalaman pompa angin tersebut sembari kembali menuju ruang tengah tempat Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH sedang tertidur, kemudian Terdakwa meletakkan dalaman pompa di sebelah kasur bawah sedangkan besi sarung luar pompa diteruh oleh Terdakwa di kasur bagian atas.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dasi warna biru dongker yang terdapat diatas sandaran kasur Anak Korban, kemudian dengan dasi tersebut Terdakwa mengikat mulut dan hidung Korban hingga Korban Terbangun dan memutar badan nya berteriak dan melakukan perlawanan berusaha membuka ikatan tersebut, namun Terdakwa langsung mengambil besi sarung luar pompa angin yang tadi diletak kan diatas kasur Korban dan mengayunkan untuk dipukulkan kearah kepala Anak Korban sebanyak satu kali yang mengenai leher sebelah kiri Korban hingga Korban jatuh tersungkur dilantai dengan kepala sebelah kanan membentur pojok lemari TV, dalam posisi tersebut Terdakwa kembali memukul Anak Korban dengan menggunakan besi sarung luar pompa angin sebanyak satu kali yang mengenai bahu sebelah kiri Anak Korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meletakkan besi sarung luar pompa angin tersebut diatas kasur, kemudian Terdakwa membekap mulut korban dengan cara tangan sebelah kanan Terdakwa menutup/membekap mulut dan hidung Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH sementara tangan sebelah kiri mengunci leher Anak korban, dengan posisi Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan membekap korban selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit sampai Anak Korban lemas dan pingsan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celana pendek motif doreng warna hijau dan memasukkan sebagai kedalam mulut korban serta mengikatkan nya dikepala Korban kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat tali rafia warna hijau dan mengikatkan nya melingkar dari mulut hingga belakang kepala Anak Korban. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos lengan panjang merk TENOC  warna abu-abu hitam dan mengikatkan melingkar ke mulut hingga belakang kepala Korban, lalu Terdakwa kembali mengambil 1 (Satu) ikat rafia warna hijau dan mengikatkan melingkar kearah mulut hingga belakang kepala Anak Korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dasi warna biru dongker kemudian mengikat kedua tangan Anak Korban menjadi satu. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat tali rafia warna kuning dan 1 (satu) ikat tali rafia warna hijau kemudian dengan 1 (Satu) ikat tali rafia warna hijau Terdakwa mengikat kedua kaki Anak Korban bagian betis dan menyatukan nya dengan ikatan tangan Korban. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah selimut motif bunga warna merah yang berada di atas kasur Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, kemudian membungkuskannya ke seluruh badan Korban dari kepala bagian mulut hingga kaki kemudian Terdakwa mengikat mulut dan kaki korban dengan menggunakan 1 (satu) ikat tali rafia warna kuning.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengambil 1 (Satu) buah selimut yang berada di kasur bawah Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH dan membungkuskan nya ke seluruh badan Korban dari kepala hingga kaki kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) ikat tali rafia warna putih kemudian mengikatkan nya ke bagian kepala dan kaki korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan/menyorongkan kasur bagian bawah kemudian mengangkat dan menyeret tubuh Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH masuk kedalam musholla yang ada didalam rumah tersebut dan meletakkan tubuh Korban dengan menghadap ke kanan, selanjutnya Terdakwa keluar dari musholla dan mengambil pompa angin merk INTER yang tadi Terdakwa pergunakan dan Terdakwa simpan didalam gudang belakang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam kamar yang ada disebelah musholla kemudian membuka lemari yang ada didalam nya dan menggeledah isi lemari tersebut, kemudian Terdakwa juga masuk kedalam kamar yang ada didepannya dan menggeledah isi kamar tersebut dengan tujuan mencari barang berharga yang dapat diambilnya namun tidak ditemukan, Terdakwa juga sempat melihat Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH sedang tidur di kamar depan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan mondar maondir didalam rumah dan sempat masuk kedalam musholla lagi mengecek kondisi Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH untuk mengetahui apakah Anak Korban masih hidup ataukah sudah mati dengan cara memegang pinggul sebelah kiri Anak Korban, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di dalam musholla dengan cara menutup sebagian pintu mushollah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban CHOSIDAH dan Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH meninggal dunia sebagaimana Surat Visum et Repertum autopsi mayat, yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Dr. AHMAD YUDINTO, Sb. FM. Subsp. SBM(K), M. Kes., SH., Dokter Spesialis Forensik Dan Medikolegal Pada Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara, sebagai berikut :
  1. Visum et Repertum autopsi mayat Nomor : ML/SKII/23.12.23 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Korban CHOSIDAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan mayat Perempuan usia lima puluh empat tahun dengan panjang badan seratus lima puluh sentimeter, gizi baik, kulit sawo matang.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Bintik perdarahan (ptechiae) dan pelebaran pembuluh darah kecil pada kelopak mata kanan-kiri.
  2. Kuku jari tangan kanan-kiri kebiruan.
  3. Luka memar pada bibir, pipi kanan-kiri dan daerah hidung.
  4. Hidung asimetris.
  5. Lecet pada pipi kiri dan lecet tekan berupa garis pada pipi kanan-kiri.
  6. Cekungan bekas alur ikat pergelangan tangan kanan-kiri, dan pergelangan kaki kanan-kiri.

Kelainan 2a dan 2b lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

Kelainan 2c, 2d dan 2e akibat kekerasan tumpul.

Kelainan 2f akibat kekerasan tumpul saat meninggal (post mortem).

  1. Pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Darah encer dan warna gelap.
  2. Pelebaran pembuluh darah otak.
  3. Bintik perdarahan pada kedua ginjal.

Kelainan 3a, 3b dan 3c lazim ditemukan mati lemas (asfiksia).

  1. Kematian akibat kekerasan tumpul pada wajah menyebabkan tertutupnya saluran napas bagian luar (smothering) sehingga mati lemas (asfiksia).
  2. Saat kematian 8 jam – 18 jam sebelum pemeriksaan (pemeriksaaan pukul 21.00 Wib, 30 Desember 2023) sehingga perkiraan antara pukul 03.00 Wib-13.00 Wib, 30 Desember 2023.
  1. Visum et Repertum autopsi mayat Nomor : VER/ML/SKII/23.12.23 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki berusia empat belas tahun, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, kulit sawo matang.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Pelebaran pembuluh darah kecil (injected) dan bintik perdarahan (ptechiae) pada kelopak mata.
  2. Luka robek pada daun telinga kanan, pelipis kiri, kepala bagian belakang kanan dan bahu kiri.
  3. Luka memar pada kelopak mata kanan, pipi kanan-kiri, hidung bagian kanan dan telinga kiri serta bahu kanan, lengan kanan atas.
  4. Luka lecet pada leher kanan, pipi kanan dan dada kanan.
  5. Hidung asimetris.
  6. Jari kuku tangan kanan dan kiri berwarna kebiruan (sianosis).
  7. Cekungan bekas alur ikat pada pergelangan tangan kanan dan kiri.

Kelainan 2a dan 2f lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

Kelainan 2b, 2c, 2d dan 2 e akibat kekerasan tumpul.

Kelainan 2g akibat kekerasan tumpul saat meninggal (post mortem).

  1. Pemeriksaan dalam ditemukan :

resapan darah pada otot kepala bagian belakang.

Pelebaran pembuluh darah permukaan otak.

Darah encer dan warna gelap.

Bintik perdarahan (ptechiae) pada dinding ventrikel kiri jantung dan ginjal kanan-kiri.

  1. Kematian akibat kekerasan tumpul pada wajah menyebabkan tertutupnya saluran pernapasan bagian luar (smoothering) sehingga mati lemas (asfiksia).
  2. Perkiraan Saat kematian 8 jam – 18 jam sebelum pemeriksaan (pemeriksaaan pukul 22.30 Wib, 30 Desember 2023) sehingga perkiraan antara pukul 04.30 Wib-14.30 Wib, 30 Desember 2023.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP ------

Subsidiair :

------ Bahwa Ia Terdakwa MUJI SLAMET Bin WARIS, Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Korban CHOSIDAH dan Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa MUJI SLAMET Bin WARIS memiliki keinginan jika toko sembako dan sayur miliknya menjadi agen terbesar di kampung sekitar Terdakwa, sehingga Terdakwa merasa iri dan dengki ketika melihat toko sayur dan sembako milik Korban CHOSIDAH yang menjadi satu dengan rumah Korban CHOSIDAH beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan menjadi agen sayur dan sembako yang lebih ramai daripada toko miliknya.
  • Bahwa bersumber dari rasa iri dan dengki tersebut selanjutnya timbul niat dari diri Terdakwa untuk membunuh Korban CHOSIDAH bersama kedua anak nya yaitu Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH dan Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH alias INUNG yang tinggal bersama dengan Korban CHOSIDAH, dengan tujuan agar toko sayur dan sembako miliknya menjadi agen terbesar dikampung sekitar sehingga ramai pembeli, selain itu Terdakwa juga memiliki rencana apabila berhasil membunuh Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya tersebut, maka rumah yang ditempati Korban CHOSIDAH akan Terdakwa beli sehingga dapat memperbesar usaha toko sayur dan sembako milik Terdakwa yang dikelola oleh istrinya.
  • Bahwa untuk mewujudkan niat dan keinginan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, Terdakwa mulai menyusun rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya tersebut, akantetapi dikarenakan pada saat itu menurut Terdakwa kondisi jalan ramai sehingga Terdakwa mengurungkan niat, begitu pula di hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, kondisi sekitar rumah Korban CHOSIDAH masih ramai sehingga Terdakwa belum bisa melaksanakan niat dan perbuatannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa mengantarkan istrinya untuk berbelanja sayur di Pasar besar, hingga Terdakwa kembali pulang ke rumah sekira pukul 03.30 Wib. Kemudian sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa pamit keluar rumah kepada istrinya dengan alasan hendak ke Malang, namun sebelumnya Terdakwa berniat untuk ngopi di warung kopi yang ada di depan toko sekaligus rumah tinggal Korban CHOSIDAH di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sambil memantau keadaan, namun karena warung kopi yang akan dituju oleh Terdakwa masih tutup/belum buka sehingga saat itu pula Terdakwa langsung melaksanakan niat nya untuk membunuh Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melaksanakan perbuatannya dengan cara awalnya Terdakwa melompati pagar rumah Korban CHOSIDAH dan bersembunyi di dekat kandang dengan posisi jongkok dan menutupi badan seluruh badanya dengan menggunakan sarung goni warna coklat yang Terdakwa temukan di tempat dan memakai sarung tangan warna hitam yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan. Selanjutnya Terdakwa menunggu Korban CHOSIDAH datang dan menunggu kesempatan sehingga Terdakwa dapat menyelinap masuk ke toko Korban CHOSIDAH.
  • Bahwa sekira pukul 04.30 Wib, Korban CHOSIDAH membuka pintu rumah kemudian membuka pintu toko dan masuk kedalamnya, melihat hal tersebut Terdakwa langsung bangun dan keluar dari tempat nya bersembunyi kemudian berjalan menuju toko Korban CHOSIDAH, saat itu Terdakwa melihat Korban CHOSIDAH berada didalam toko sedang bermain handphone, kemudian Terdakwa masuk kedalam toko dan arah belakang Korban CHOSIDAH, Terdakwa langsung membekap mulut dan hidung Korban CHOSIDAH dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, sementara tangan kiri Terdakwa mengunci leher Korban CHOSIDAH. Dalam kondisi tersebut sebelum korban lemas, Korban CHOSIDAH sempat melakukan perlawanan sehingga Terdakwa menjatuhkan Korban CHOSIDAH kearah kiri dengan posisi tubuh Korban CHOSIDAH dalam keadaan tengkurap, sedangkan posisi tubuh Terdakwa jongkok disebelah kiri Korban CHOSIDAH dengan posisi lutut kiri dilantai sedangkan lutut kanan Terdakwa berada diatas dan menekan pinggang Korban CHOSIDAH.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos warna putih yang tergeletak dilantai sebelah kiri Korban CHOSIDAH, kemudian melingkarkan kaos tersebut hingga masuk dan menutup sebagian mulut dan hisung korban CHOSIDAH kemudian mengikatkan nya ke belakang kepala Korban CHOSIDAH. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat tali rafia warna hijau yang ada di dalam toko dan mengikatkan nya melingkar dikepala Korban CHOSIDAH, lalu Terdakwa kembali mengambil potongan kaos berwarna putih dan mengikatkan nya lagi ke mulut dan hidung Korban CHOSIDAH kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) ikat rafia warna biru yang ada didalam toko tersebut dan mengikatkan nya lagi secara melingkar dikepala Korban CHOSIDAH.
  • Bahwa masih dalam posisi tubuh tertelungkup, selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) ikat rafia warna biru yang ada didalam toko tersebut dan mengikat kedua tangan Korban CHOSIDAH menjadi satu, lalu Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) ikat rafia warna biru yang ada di toko tersebut dan mengikat kedua kaki Korban CHOSIDAH menjadi satu. Kemudian Terdakwa kembali mengambil beberapa ikat tali rafia warna biru kemudian menyambungnya menjadi satu, lalu menganggkat tangan Korban CHOSIDAH yang sudah terikat kearah belakang kepala dan dengan tali rafia warna biru yang telah Terdakwa sambung tersebut Terdakwa menyambungkan ikatan tangan dengan ikatan kaki Korban CHOSIDAH sehingga antara ikatan tangan dengan ikatan kaki korban menjadi satu. Kemudian Terdakwa mengangkat kedua tangan Korban CHOSIDAH dan menyeretnya hingga bergeser didepan kulkas yang ada didalam toko tersebut, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Korban CHOSIDAH dan keluar dari toko tersebut dengan menutup dan mengunci pintu toko Korban CHOSIDAH dari luar. 
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam rumah Korban CHOSIDAH dan saat didalam Terdakwa melihat anak Korban CHOSIDAH yang bernama Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH sedang tidur di ruang tengah yang merupakan ruang keluarga/di depan TV. Pada saat itu Terdakwa sempat melepaskan sarung tangan yang dipakai nya dan meletakkan nya diatas meja di depan musholla dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pompa angin merk INTER yang berada di gudang tengah dalam rumah tersebut dan memutar/melepaskan dalaman pompa angin tersebut sembari kembali menuju ruang tengah tempat Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH sedang tertidur, kemudian Terdakwa meletakkan dalaman pompa di sebelah kasur bawah sedangkan besi sarung luar pompa diteruh oleh Terdakwa di kasur bagian atas.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dasi warna biru dongker yang terdapat diatas sandaran kasur Anak Korban, kemudian dengan dasi tersebut Terdakwa mengikat mulut dan hidung Korban hingga Korban Terbangun dan memutar badan nya berteriak dan melakukan perlawanan berusaha membuka ikatan tersebut, namun Terdakwa langsung mengambil besi sarung luar pompa angin yang tadi diletak kan diatas kasur Korban dan mengayunkan untuk dipukulkan kearah kepala Anak Korban sebanyak satu kali yang mengenai leher sebelah kiri Korban hingga Korban jatuh tersungkur dilantai dengan kepala sebelah kanan membentur pojok lemari TV, dalam posisi tersebut Terdakwa kembali memukul Anak Korban dengan menggunakan besi sarung luar pompa angin sebanyak satu kali yang mengenai bahu sebelah kiri Anak Korban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meletakkan besi sarung luar pompa angin tersebut diatas kasur, kemudian Terdakwa membekap mulut korban dengan cara tangan sebelah kanan Terdakwa menutup/membekap mulut dan hidung Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH sementara tangan sebelah kiri mengunci leher Anak korban, dengan posisi Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan membekap korban selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit sampai Anak Korban lemas dan pingsan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celana pendek motif doreng warna hijau dan memasukkan sebagai kedalam mulut korban serta mengikatkan nya dikepala Korban kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat tali rafia warna hijau dan mengikatkan nya melingkar dari mulut hingga belakang kepala Anak Korban. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos lengan panjang merk TENOC  warna abu-abu hitam dan mengikatkan melingkar ke mulut hingga belakang kepala Korban, lalu Terdakwa kembali mengambil 1 (Satu) ikat rafia warna hijau dan mengikatkan melingkar kearah mulut hingga belakang kepala Anak Korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dasi warna biru dongker kemudian mengikat kedua tangan Anak Korban menjadi satu. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ikat tali rafia warna kuning dan 1 (satu) ikat tali rafia warna hijau kemudian dengan 1 (Satu) ikat tali rafia warna hijau Terdakwa mengikat kedua kaki Anak Korban bagian betis dan menyatukan nya dengan ikatan tangan Korban. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah selimut motif bunga warna merah yang berada di atas kasur Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, kemudian membungkuskannya ke seluruh badan Korban dari kepala bagian mulut hingga kaki kemudian Terdakwa mengikat mulut dan kaki korban dengan menggunakan 1 (satu) ikat tali rafia warna kuning.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengambil 1 (Satu) buah selimut yang berada di kasur bawah Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH dan membungkuskan nya ke seluruh badan Korban dari kepala hingga kaki kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) ikat tali rafia warna putih kemudian mengikatkan nya ke bagian kepala dan kaki korban, selanjutnya Terdakwa memasukkan/menyorongkan kasur bagian bawah kemudian mengangkat dan menyeret tubuh Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH masuk kedalam musholla yang ada didalam rumah tersebut dan meletakkan tubuh Korban dengan menghadap ke kanan, selanjutnya Terdakwa keluar dari musholla dan mengambil pompa angin merk INTER yang tadi Terdakwa pergunakan dan Terdakwa simpan didalam gudang belakang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam kamar yang ada disebelah musholla kemudian membuka lemari yang ada didalam nya dan menggeledah isi lemari tersebut, kemudian Terdakwa juga masuk kedalam kamar yang ada didepannya dan menggeledah isi kamar tersebut dengan tujuan mencari barang berharga yang dapat diambilnya namun tidak ditemukan, Terdakwa juga sempat melihat Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH sedang tidur di kamar depan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan mondar maondir didalam rumah dan sempat masuk kedalam musholla lagi mengecek kondisi Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH untuk mengetahui apakah Anak Korban masih hidup ataukah sudah mati dengan cara memegang pinggul sebelah kiri Anak Korban, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di dalam musholla dengan cara menutup sebagian pintu mushollah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban CHOSIDAH dan Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH meninggal dunia sebagaimana Surat Visum et Repertum autopsi mayat, yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Dr. AHMAD YUDINTO, Sb. FM. Subsp. SBM(K), M. Kes., SH., Dokter Spesialis Forensik Dan Medikolegal Pada Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Shabara, sebagai berikut :
  1. Visum et Repertum autopsi mayat Nomor : ML/SKII/23.12.23 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Korban CHOSIDAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan mayat Perempuan usia lima puluh empat tahun dengan panjang badan seratus lima puluh sentimeter, gizi baik, kulit sawo matang.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Bintik perdarahan (ptechiae) dan pelebaran pembuluh darah kecil pada kelopak mata kanan-kiri.
  2. Kuku jari tangan kanan-kiri kebiruan.
  3. Luka memar pada bibir, pipi kanan-kiri dan daerah hidung.
  4. Hidung asimetris.
  5. Lecet pada pipi kiri dan lecet tekan berupa garis pada pipi kanan-kiri.
  6. Cekungan bekas alur ikat pergelangan tangan kanan-kiri, dan pergelangan kaki kanan-kiri.

Kelainan 2a dan 2b lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

Kelainan 2c, 2d dan 2e akibat kekerasan tumpul.

Kelainan 2f akibat kekerasan tumpul saat meninggal (post mortem).

  1. Pemeriksaan dalam ditemukan :
  1. Darah encer dan warna gelap.
  2. Pelebaran pembuluh darah otak.
  3. Bintik perdarahan pada kedua ginjal.

Kelainan 3°, 3b dan 3c lazim ditemukan mati lemas (asfiksia).

  1. Kematian akibat kekerasan tumpul pada wajah menyebabkan tertutupnya saluran napas bagian luar (smothering) sehingga mati lemas (asfiksia).
  2. Saat kematian 8 jam – 18 jam sebelum pemeriksaan (pemeriksaaan pukul 21.00 Wib, 30 Desember 2023) sehingga perkiraan antara pukul 03.00 Wib-13.00 Wib, 30 Desember 2023.
  1. Visum et Repertum autopsi mayat Nomor : VER/ML/SKII/23.12.23 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki berusia empat belas tahun, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, kulit sawo matang.
  2. Pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Pelebaran pembuluh darah kecil (injected) dan bintik perdarahan (ptechiae) pada kelopak mata.
  2. Luka robek pada daun telinga kanan, pelipis kiri, kepala bagian belakang kanan dan bahu kiri.
  3. Luka memar pada kelopak mata kanan, pipi kanan-kiri, hidung bagian kanan dan telinga kiri serta bahu kanan, lengan kanan atas.
  4. Luka lecet pada leher kanan, pipi kanan dan dada kanan.
  5. Hidung asimetris.
  6. Jari kuku tangan kanan dan kiri berwarna kebiruan (sianosis).
  7. Cekungan bekas alur ikat pada pergelangan tangan kanan dan kiri.

Kelainan 2a dan 2f lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

Kelainan 2b, 2c, 2d dan 2 e akibat kekerasan tumpul.

Kelainan 2g akibat kekerasan tumpul saat meninggal (post mortem).

  1. Pemeriksaan dalam ditemukan :

resapan darah pada otot kepala bagian belakang.

Pelebaran pembuluh darah permukaan otak.

Darah encer dan warna gelap.

Bintik perdarahan (ptechiae) pada dinding ventrikel kiri jantung dan ginjal kanan-kiri.

  1. Kematian akibat kekerasan tumpul pada wajah menyebabkan tertutupnya saluran pernapasan bagian luar (smoothering) sehingga mati lemas (asfiksia).
  2. Perkiraan Saat kematian 8 jam – 18 jam sebelum pemeriksaan (pemeriksaaan pukul 22.30 Wib, 30 Desember 2023) sehingga perkiraan antara pukul 04.30 Wib-14.30 Wib, 30 Desember 2023.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ------

D A N

K E D U A :

------ Bahwa Ia Terdakwa MUJI SLAMET Bin WARIS, Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mencoba dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH alias INUNG, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilkukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari rasa iri dan dengki sehingga timbul niat dari diri Terdakwa untuk membunuh Korban CHOSIDAH bersama kedua anak nya yaitu Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH dan Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH alias INUNG yang tinggal bersama dengan Korban CHOSIDAH, dengan tujuan agar toko sayur dan sembako miliknya menjadi agen terbesar dikampung sekitar sehingga ramai pembeli, selain itu Terdakwa juga memiliki rencana apabila berhasil membunuh Korban CHOSIDAH dan kedua anaknya tersebut, maka rumah yang ditempati Korban CHOSIDAH akan Terdakwa beli sehingga dapat memperbesar usaha toko sayur dan sembako milik Terdakwa yang dikelola oleh istrinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Jl. Imam Bonjol No. 159 Rt. 01 Rw. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, setelah Terdakwa membunuh Korban CHOSIDAH dan Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa berjalan masuk kedalam kamar yang ada disebelah musholla kemudian membuka lemari yang ada didalam nya dan menggeledah isi lemari tersebut, kemudian Terdakwa juga masuk kedalam kamar yang ada didepannya dan menggeledah isi kamar tersebut dengan tujuan mencari barang berharga yang dapat diambilnya namun tidak ditemukan, Terdakwa juga sempat melihat Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH sedang tidur di kamar depan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan mondar mandir didalam rumah dan sempat masuk kedalam musholla lagi mengecek kondisi Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH untuk mengetahui apakah Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH masih hidup ataukah sudah mati dengan cara memegang pinggul sebelah kiri Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa bersembunyi di dalam musholla dengan cara menutup sebagian pintu mushollah.
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi Korban CHUSNUL KHOTIMAH alias INUNG bangun dari tidur kemudian keluar kamarnya berjalan menuju kamar mandi, setelah itu Saksi Korban CHUSNUL KHOTIMAH alias INUNG kembali kekamarnya untuk mengambil handphone miliknya lalu melakukan panggilan video call dengan Saksi FRISKA WIDYANINGTYAS sambil berjalan dari arah ruang tamu menuju dapur setelah selesai Saksi Korban melanjutkan aktivitas pekerjaan rumah, namun Saksi Korban melihat percikan darah pada bagian ujung tempat tidur Korban CHOSIDAH dan pada tempat tidur Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH dibagian tengah kasur dan juga bagian almari. Melihat hal yang mencurigakan, selanjutnya Saksi Korban CHUSNUL KHOTIMAH alias INUNG menghubungi Saksi WAHYU WICAKSONO melalui video call sementara Terdakwa masih tetap bersembunyi di dalam musholla.
  • Bahwa sambil tetap melakukan panggilan video call dengan Saksi WAHYU WICAKSONO, Saksi Korban memeriksa percikan darah yang dilihatnya, Saksi Korban juga melihat terdapat jejak bekas seretan sehingga Saksi Korban mengikuti jejak tersebut yang mengarah menuju musholla didalam rumahnya. Pada saat Saksi Korban mengecek kedalam musholla, tiba-tiba Saksi korban melihat Terdakwa berada didalamnya, sehingga Saksi Korban berlari mundur ke arah depan rumah kemudian terjatuh dilantai dekat meja belajar depan gudang dengan posisi badan menghadap keatas dengan tetap memegang handphone nya sambil video call dengan Saksi WAHYU WICAKSONO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil menangkap Saksi Korban CHUSNUL KHOTIMAH alias INUNG, saat posisi tubuh Saksi Korban tertelungkup Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban dengan cara jempol tangan kiri Terdakwa dimasukkan kedalam mulut Saksi Korban sementara tangan sebelah kanan mengunci leher Saksi Korban. Kemudian Terdakwa merebut hanphone milik Saksi korban dan mematikan video call whatsapp dihandphone Saksi Korban.
  • Bahwa Saksi Korban berusaha melakukan perlawanan dan sempat bisa melepaskan diri dari Terdakwa namun Terdakwa kembali menangkap Saksi korban kemudian dalam posisi tubuh tertelungkup Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban, kemudian memukul Saksi Korban pada bagian leher kanan sebanyak dua kali. Saksi Korban saat itu berusaha melakukan perlawanan dan berusaha bangkit namun saat dalam posisi jongkok, Terdakwa langsung membekap Saksi Korban kembali dengan menggunakan tangan kiri yang jempol nya dimasukkan kedalam mulut Saksi korban sementara tangan kanan Terdakwa mengunci leher Saksi Korban, saat itu Saksi Korban masih bisa mengatakan “awakmu jauk opo”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Saksi korban ke arah ruang tengah depan TV dan menjatuhkan Saksi Korban dengan posisi tengkurap didepan lemari TV sedangkan posisi badan Terdakwa adalah jongkok diatas tubuh Saksi Korban dengan jempol tangan kiri Terdakwa masih tetap didalam mulut Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa memukul leher Saksi Korban sebelah kanan sebanyak satu kali.
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan tangan kanan nya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos dalam warna putih yang ada di sekitarnya, kemudian memasukkan kaos tersebut ke dalam mulut Saksi Korban. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah kerudung warna merah muda disamping rak keranjang baju, kemudian mengikatkannya ke mulut Saksi Korban dari arah mulut hingga belakang kepala kemudian bersambung dengan diikatkan dengan kedua tangan Saksi Korban ke arah belakang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa duduk di sofa sebelah rak keranjang baju dan melepas topi warna hitam bertuliskan 1973 CARDINAL CASUAL diatas meja depan musholla kemudian Terdakwa kembali duduk lebih kurang 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) menit, hingga datang Saksi WAHYU WICAKSONO bersama dengan beberapa warga sekitar yaitu Saksi MUNANDAR, Saksi Sayadi dan Saksi SYUKURIYADI yang berusaha masuk kedalam rumah, dan saat sudah berada didalam rumah Saksi WAHYU WICAKSONO, Saksi MUNANDAR, Saksi SAYADI dan Saksi SYUKURIYADI melihat Terdakwa dengan posisi berdiri, yang selanjutnya Terdakwa berpindah posisi berdiri didepan pintu belakang saat Saksi WAHYU WICAKSONO, Saksi MUNANDAR, Saksi Sayadi dan Saksi SYUKURIYADI berusaha mendekatinya.
  • Bahwa pada saat bersamaan Saksi WAHYU WICAKSONO, Saksi MUNANDAR, Saksi SAYADI dan Saksi SYUKURIYADI melihat Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH alias INUNG berada dilantai seketika itu Saksi WAHU WICAKSONO langsung membawa Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAN untuk meminta pertolongan medis, selanjutnya Saksi SYUKURIYADI dan Saksi MUNANDAR melihat tubuh Anak Korban ACHMAD FAUZI FERDIANSYAH berada didalam musholla, lalu Saksi SYUKURIYADI dan Saksi MUNANDAR mendobrak pintu toko dan melihat tubuh Korban CHOSIDAH didalam toko tersebut. Atas kejadian tersebut Terdakwa langsung ditangkap oleh warga dan kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban CHUSNUL CHOTIMAH alias INUNG mengalami luka sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 100.311/5119/423.104.10/2023 tanggal 30 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIARI RABBANI, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Diagnosis  :    # Trauma Tumpul Thorax

# Multiple Vulnus Ekskoriasi

  1. Luka tersebut diatas termasuk luka ringan dan tidak dapat menimbulkan komplikasi.
  2. Pengobatan selanjutnya penderita dirawat di IGD RSUD Dr. R. Soedarsono untuk pengobatan lebih maksimal.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya