Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.SLAMET SUGIARTO, S.H.
2.ANDRI DESIAWAN, S.H.
MOCH NUR Bin SABAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-263/M.5.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUGIARTO, S.H.
2ANDRI DESIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH NUR Bin SABAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

  Bahwa terdakwa MOCH. NUR bin SABAR pada hari Kamis tanggal 14 Desember               2023 sekitar jam 22.27 WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Slamet Riyadi Gang merah-putih termasuk Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram berupa 18 [delapan belas] bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 14,45 [empat belas koma empat puluh lima] gram beserta pembungkusnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya sekitar bulan September 2023 terdakwa dikenalkan Sdr. HANI [belum tertangkap] dengan Sdr. TAMA [belum tertangkap] selaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa ditawari sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu milik Sdr. TAMA dengan harga Rp.1.150.000,-[satu juta seratus lima puluh ribu rupiah] per-1 [satu] gram dan pembayarannya secara bertahap atau bisa dicicil setelah sabu laku terjual.

-    Bahwa setelah terdakwa menyetujui tawaran tersebut kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. TAMA sebanyak 2 [dua] gram yang diranjau di pinggir jalan di depan Klenteng Jalan Lombok termasuk Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan didalam bungkus rokok Sampoerna warna putih.

-    Bahwa selanjutnya sekitar bulan Desember 2023 kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. TAMA sebanyak 5 [lima] gram dengan harga Rp.1.100.000,-[satu juta seratus puluh ribu rupiah] per-1 [satu] gram yang diranjau di pinggir jalan di Jalan Sumatra termasuk Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan didalam bungkus rokok Sampoerna warna putih.

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 04.30 WIB. terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver dari Sdr. RONI [belum tertangkap] untuk dijualkan.

-    Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 22.27 WIB. menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. TAMA sebanyak 4,97 [empat koma sembilan tujuh] gram yang diranjau di Jalan Slamet Riyadi Gang merah-putih termasuk Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan didalam plastic klip yang dibungkus plastic pilus garuda kemudian dibungkus tisu warna putih.

-    Bahwa narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dijual kepada teman-temannya diantaranya kepada Sdr. ROHMAN [belum tertangkap] dengan harga Rp.150.000,-[seratus lima puluh ribu rupiah] dan seharga Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah] dan atas penjualan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000,-[seratus lima puluh ribu rupiah] untuk per-1 [satu] gram dan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

-  Bahwa pembayaran narkotika jenis sabu kepada Sdr. TAMA tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tranfer dari Aplikasi Dana milik terdakwa ke rekening BCA an. Umihanik Septiana.

-    Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 13.03 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang terletak di Jl. Diponegoro I RT.02 RW.12 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan :

  1. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’A’ yang didalamnya berisi 1 [satu] bungkus  plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,90 [empat koma sembilan nol] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’A1’ ;
  2. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’B’ yang didalamnya berisi 5 [lima] plastic klip sabu dengan rincian :
  1. 1 [satu] plastik klip dengan berat 1,05 [satu koma nol lima] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B1’ ;
  2. 1 [satu] plastik klip dengan berat 1,12 [satu koma satu dua] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B2’ ;
  3. 1 [satu] plastik klip dengan berat 1,06 [satu koma nol enam] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B3’ ;
  4. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,52 [nol koma lima dua] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B4’ ;
  5. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,54 [nol koma lima empat] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B5’ ;
  1. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’C’ yang didalamnya berisi 6 [enam] plastik klip sabu dengan rincian :
  1. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,51 [nol koma lima satu] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C1’ ;
  2. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,56 [nol koma lima enam] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C2’ ;
  3. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,55 [nol koma lima lima] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C3’ ;
  4. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,57 [nol koma lima tujuh] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C4’ ;
  5. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,55 [nol koma lima lima] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C5’ ;
  6. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,57 [nol koma lima tujuh] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C6’ ;
  1. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’D’ yang didalamnya berisi 6 [enam] plastik klip sabu dengan rincian :
  1. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,30 [nol koma tiga nol] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D1’ ;
  2. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,29 [nol koma dua sembilan] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D2’ ;
  3. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,29 [nol koma dua sembilan] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D3’ ;
  4. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,32 [nol koma tiga dua] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D4’ ;
  5. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,37 [nol koma tiga tujuh] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D5’ ;
  6. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,38 [nol koma tiga delapan] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D6’ ;
  1. 3 [tiga] pipet kaca;
  2. 1 [satu] sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya berbentuk runcing ;
  3. 1 [satu] sedotan warna merah yang salah satu ujungnya berbentuk runcing ;
  4. 1 [satu] dompet warna merah muda bertuliskan ‘Slime goddess’ ;
  5. 1 [satu] timbangan digital warna silver ;
  6. 1 [satu] tas slempang warna biru kuning bertuliskan ‘Snobby’ ;
  7. 1 [satu] HP merk Realme 3 warna hitam biru berserta simcardnya dengan nomor 085772679049 Imei 1 : 868236043392415 dan Imei 2 : 868236043392407 ; 

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00101/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :

- 00253/2024/NNF s/d 00270/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat [2] Undang-Undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

   Bahwa terdakwa MOCH. NUR bin SABAR pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 13.03 WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumahnya yang terletak di Jl. Diponegoro I RT.02 RW.12 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo  Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya di sekitar tempat-tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 18 [delapan belas] bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 14,45 [empat belas koma empat puluh lima] gram beserta pembungkusnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut :

-  Bahwa awalnya terdakwa mengenal dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, kemudian terdakwa dikenalkan Sdr. HANI [belum tertangkap] dengan Sdr. TAMA [belum tertangkap] selaku penjual narkotika jenis sabu-sabu.

-  Bahwa narkotika jenis sabu milik Sdr. TAMA dijual dengan harga Rp.1.150.000,-[satu juta seratus lima puluh ribu rupiah] per-1 [satu] gram dan pembayarannya secara bertahap atau bisa dicicil.

-  Bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa menghubungi Sdr. TAMA untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 [dua] gram dan setelah Sdr. TAMA menyetujui kemudian narkotika jenis sabu diranjau di pinggir jalan di depan Klenteng Jalan Lombok termasuk Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan didalam bungkus rokok Sampoerna warna putih.

-  Bahwa selanjutnya sekitar 1 [satu] bulan kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. TAMA sebanyak 5 [lima] gram dengan harga Rp.1.100.000,-[satu juta seratus ribu rupiah] per-1 [satu] gram kemudian narkotika jenis sabu diranjau di pinggir jalan di Jalan Sumatra termasuk Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan didalam bungkus rokok Sampoerna warna putih.

- Bahwa pada hari Rabu tanggl 13 Desember 2023 sekitar jam 04.30 WIB. terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan timbangan digital warna silver dari Sdr. RONI [belum tertangkap].

-  Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 22.27 WIB. terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. TAMA sebanyak 4,97 [empat koma sembilan tujuh] gram yang diranjau di Jalan Slamet Riyadi Gang merah-putih termasuk Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan didalam plastik klip yang dibungkus plastic pilus garuda kemudian dibungkus tisu warna putih.

-  Bahwa selanjutnya petugas Polres Pasuruan Kota hingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 13.03 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang terletak di Jl. Diponegoro I RT.02 RW.12 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan :

   1. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’A’ yang didalamnya berisi 1 [satu] bungkus plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,90 [empat koma sembilan nol] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’A1’ ;

   2. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’B’ yang didalamnya berisi 5 [lima] plastic klip sabu dengan rincian :

       a. 1 [satu] plastik klip dengan berat 1,05 [satu koma nol lima] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B1’ ;

       b. 1 [satu] plastik klip dengan berat 1,12 [satu koma satu dua] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B2’ ;

       c. 1 [satu] plastik klip dengan berat 1,06 [satu koma nol enam] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B3’ ;

       d. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,52 [nol koma lima dua] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B4’ ;

       e. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,54 [nol koma lima empat] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’B5’ ;

   3. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’C’ yang didalamnya berisi 6 [enam] plastik klip sabu dengan rincian :

       a. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,51 [nol koma lima satu] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C1’ ;

       b. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,56 [nol koma lima enam] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C2’ ;

       c. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,55 [nol koma lima lima] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C3’ ;

       d. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,57 [nol koma lima tujuh] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C4’ ;

       e. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,55 [nol koma lima lima] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C5’ ;

       f. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,57 [nol koma lima tujuh] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’C6’ ;

   4. 1 [satu] bungkus plastik ditandai dengan huruf ’D’ yang didalamnya berisi 6 [enam] plastik klip sabu dengan rincian :

       a. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,30 [nol koma tiga nol] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D1’ ;

       b. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,29 [nol koma dua sembilan] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D2’ ;

       c. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,29 [nol koma dua sembilan] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D3’ ;

       d. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,32 [nol koma tiga dua] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D4’ ;

       e. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,37 [nol koma tiga tujuh] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D5’ ;

       f. 1 [satu] plastik klip dengan berat 0,38 [nol koma tiga delapan] gram beserta bungkus plastik klipnya ditandai dengan huruf ’D6’ ;

   5.  3 [tiga] pipet kaca;

   6.  1 [satu] sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya berbentuk runcing ;

   7.  1 [satu] sedotan warna merah yang salah satu ujungnya berbentuk runcing ;

   8.  1 [satu] dompet warna merah muda bertuliskan ‘Slime goddess’ ;

   9.  1 [satu] timbangan digital warna silver ;

   10.1 [satu] tas slempang warna biru kuning bertuliskan ‘Snobby’ ;

   11.1 [satu] HP merk Realme 3 warna hitam biru berserta simcardnya dengan nomor 085772679049 Imei 1 : 868236043392415 dan Imei 2 : 868236043392407 ; 

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00101/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor :

- 00253/2024/NNF s/d 00270/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya