Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Psr SAKINAH 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Pasuruan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
3.Kepala Kantor ATR / BPN Kota Pasuruan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN ABDULLAH AZIZ, S.H.SAKINAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Pasuruan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
3Kepala Kantor ATR / BPN Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum atas pelaksanaan lelang pada Obyek Sengketa;

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No.: CRO.PRN/0011/KMK/2014 dan No. : CRO.PRN/0011/KMK/2014 Tertanggal 17 september 2014 antara Penggugat dan Tergugat I harus tetap dilanjutkan sampai dengan batas waktu yang telah diperjanjikan, karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran dalam Perjanjian Kredit / Wanprestasi;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat yaitu Tergugat I, secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;

 

  1. Membatalkan semua pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I, dan Tergugat II, mengembalikan Obyek sengketa  dalam keadaan semula sebelum Hak Tanggungan diletakkan atasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, membayar kerugian immaterill yang dialami Penggugat secara bersama – sama dan atau tanggung renteng sebesar Rp. 5.500.000.000,-/ (Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) secara Tunai;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya tersebut kepada Penggugat sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat, atau siapapun yang menguasai dan mengakui obyek  sengketa, untuk segera menyerahkan kepada Penggugat, dalam keadaan aman dan tanpa syarat apapun, bebas dari sangkut paut pihak manapun dan lepas dari kepemilikan, penguasaan siapapun;

 

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Sengketa tersebut;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya  (Ex. Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak