| Dakwaan | 
				KESATU : 
  
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DZULKIFLI Bin Alm. MACHFUD pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah 13 A Rt. 06/ Rw. 05 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
  
 - 
 
  - Berawal dari laporan masyarakat bahwa disekitar Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, lalu sekira jam 18.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah 13 A Rt. 06/ Rw. 05 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan lalu saksi Abdul Hanan Lutfi, SH., saksi Muhammad Alvito Fanza, dan saksi Mohammad Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota kepolisian polres kota pasuruan) berhasil mengamankan terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar rumahnya bersama dengan saksi Hidayatulloh, namun saksi Hidayatulloh tidak mengerti tetang peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saksi Abdul Hanan Lutfi, SH., saksi Muhammad Alvito Fanza, dan saksi Mohammad Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota kepolisian polres kota pasuruan) melakukan penggledahan dan menemukan barang bukti berupa ;
  
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf A;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B1;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B2;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B3;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B4;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C1;
 
   - 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C2;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C3;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C4;
 
   - 1 (satu) kotak rokok warna hitam Dji Sam Soe;
 
   - 1 (satu) timbangan Digital Scale warna Hitam;
 
   - 1 (satu) timbangan Pocket Scale warna Hitam;
 
   - 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu/ Bong;
 
   - 1 (satu) korek api warna biru;
 
   - 1 (satu) Hp Realme Y21 berwarna biru beserta simcardnya dengan nomor 083895447175 dengan imei 1 : 866706051015654 imei 2 : 866706051015647;
 
   - Uang tunai senilai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
 
   
   
  
  
 
selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut; 
 - 
 
  - Bahwa narkotika jenis shabu yang terdakwa miliki tersebut sebanyak 9 (Sembilan) plastic klip, yang mana narkotika jenis shabu ditandai dengan huruf A, B1, B2, B3, dan B4 merupakan sisa narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Samsul Als Tasul (DPO) sebanyak 1 (satu) gram sedangkan narkotika jenis shabu dengan huruf C1, C2, C3, dan C4 merupakan titipan dari saksi Akhmad Ardhika (dilakukan penututan secara terpisah). Dengan koronolgi awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mengirim WA kepada Samsul Als Tasul (DPO) dengan nomor +639100849885 yang terdakwa simpan dengan nama Tasol Slalah. Lalu terdakwa mengirim pesan yang intinya order narkotika jenis shabu kepada samsul sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap gramnya, sehingga total seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Kemudian sekira jam 09.15 WIB terdakwa transfer kepada Samsul Als Tasul (DPO) ke rekening BCA An. Ferry Ardiansyah melalui aplikasi DANA milik terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kurang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 10.00 WIB Samsul Als Tasul (DPO) mengirim letak posisi narkotika Janis shabu yang terdakwa pesan, yang mana narkotika jenis shabu tersebut diletakkan dipinggir jalan perumahan Pondok Surya Kencana gentong Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut sendirian, setelah terdakwa ambil narkotika jenis shabu tersebut berbentuk 1 (satu) plastik klip yang diisolasi warna putih, lalu terdakwa bawa pulang setelah sampai terdakwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa timbang ternyata beratnya 1 (satu) gram dan kurang 1 (satu) gram.
 
  - Bahwa sekira jam 10.40 WIB saat terdakwa pulang kerumah, ada saksi Akhmad Ardhika (dilakukan penututan secara terpisah) yang sedang duduk sendirian didalam rumah terdakwa yang telah membagi dan menimbang narkotika jenis shabu miliknya sendiri, kemudian terdakwa membagi menjadi 9 (Sembilan) plastik klip, setelah menimbang dan membagi naroktika jenis shabu milik terdakwa tersebut, lalu terdakwa menkomsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan saksi Akhmad Ardhika (dilakukan penututan terpisah) dengan menggunakan narkotika jenis shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) plastic kilp dan 1 (satu) plastic klip narkotika jenis shabu milik saksi Akhmad Ardhika (dilakukan penututan terpisah). Lalu saksi Akhmad Ardhika (dilakukan penuntutan terpisah) menitipkan 4 (empat) plastic klip narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang ditandai dengan huruf C1, C2, C3, dan C4 dengan tujuan untuk titip dijualkan dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) klipnya. Namun narkotika jenis shabu milik terdakwa sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) klip kepada teman terdakwa yang membeli narkotika jenis shabu secara langsung datang kerumah terdakwa, kemudian sekira jam 11.30 WIB Samsul Als Tasul (DPO) menghubungi terdakwa dan memberi letak posisi narkotika jenis shabu tersebut, yang berada di bawah pot dipinggir jalan di Jl. KH. Mansyur Kel. Tambakrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan, lalu terdakwa ambil narkotika jenis shabu tersebut sendirian berbentuk 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dan dibalut dengan isolasi warna putih, kemudian setelah terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang.
 
  - Bahwa sekira jam 12.00 WIB setelah sampai rumah, narkotika jenis shabu tersebut terdakwa buka lalu timbang, lalu narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram tersebut, terdakwa bagi menjadi 9 (Sembilan) plastic klip yang bertujuan akan terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), namun ada seseorang yang terdakwa tidak kenal membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis shabu untuk terdakwa jadikan 1 (satu) plastic klip dan terdakwa jual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sisanya terdakwa jadian satu ke 1 (satu) plastic klip lainnya untuk terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 14.43 WIB terdakwa mengirim pesan WA kepada Samsul Als Tasul (DPO) membayar kekurangan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari aplikasi DANA milik terdakwa ke rekening BCA An. Ferry Ardiansyah milik Samsul Als Tasul (DPO). Selanjutnya sekira jam 16.00 WIB saksi Akhmad Ardika (dilakukan penuntutan terpisah) pulang dari rumah terdakwa, lalu sekira jam 18.30 WIB terdakwa diamankan oleh saksi Abdul Hanan Lutfi, SH., saksi Muhammad Alvito Fanza, dan saksi Mohammad Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota kepolisian polres kota pasuruan), berikut dengan barang buktinya.
 
  - terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
 
  - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06369/ NNF/ 2025 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWNTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama MOCH. DZULKIFLI Bin (Alm) MACHFUD dengan :
  
   - Nomor : 20735/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,109 gram;
 
   - Nomor : 20736/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram;
 
   - Nomor : 20737/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram;
 
   - Nomor : 20738/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram;
 
   - Nomor : 20739/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram;
 
   - Nomor : 20740/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram;
 
   - Nomor : 20741/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram;
 
   - Nomor : 20742/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,059 gram;
 
   - Nomor : 20743/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram;
 
   
   
  
  
 
tersebut adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- 
  
ATAU 
KEDUA 
  
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DZULKIFLI Bin Alm. MACHFUD pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah 13 A Rt. 06/ Rw. 05 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
  
 - 
 
  - Berawal dari laporan masyarakat bahwa disekitar Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, lalu sekira jam 18.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hangtuah 13 A Rt. 06/ Rw. 05 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan lalu saksi Abdul Hanan Lutfi, SH., saksi Muhammad Alvito Fanza, dan saksi Mohammad Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota kepolisian polres kota pasuruan) berhasil mengamankan terdakwa yang sedang duduk di dalam kamar rumahnya bersama dengan saksi Hidayatulloh, namun saksi Hidayatulloh tidak mengerti tetang peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saksi Abdul Hanan Lutfi, SH., saksi Muhammad Alvito Fanza, dan saksi Mohammad Dicky Firmansyah (ketiganya merupakan anggota kepolisian polres kota pasuruan) melakukan penggledahan dan menemukan barang bukti berupa ;
  
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf A;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B1;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B2;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B3;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf B4;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C1;
 
   - 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C2;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C3;
 
   - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta bungkus plastik ditandai dengan huruf C4;
 
   - 1 (satu) kotak rokok warna hitam Dji Sam Soe;
 
   - 1 (satu) timbangan Digital Scale warna Hitam;
 
   - 1 (satu) timbangan Pocket Scale warna Hitam;
 
   - 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu/ Bong;
 
   - 1 (satu) korek api warna biru;
 
   - 1 (satu) Hp Realme Y21 berwarna biru beserta simcardnya dengan nomor 083895447175 dengan imei 1 : 866706051015654 imei 2 : 866706051015647;
 
   - Uang tunai senilai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
 
   
   
  
  
 
selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut. 
 - 
 
  - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
 
  - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06369/ NNF/ 2025 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWNTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama MOCH. DZULKIFLI Bin (Alm) MACHFUD dengan :
  
   - Nomor : 20735/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,109 gram;
 
   - Nomor : 20736/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,060 gram;
 
   - Nomor : 20737/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,071 gram;
 
   - Nomor : 20738/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram;
 
   - Nomor : 20739/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram;
 
   - Nomor : 20740/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram;
 
   - Nomor : 20741/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,057 gram;
 
   - Nomor : 20742/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,059 gram;
 
   - Nomor : 20743/ 2025/ NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram;
 
   
   
  
  
 
tersebut adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------  |