Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H.
2.ADIA PRATISTIA, SH
ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79/M.5.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H.
2ADIA PRATISTIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025  sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 20.32 WIB UDIN (DPO) menghubungi Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I untuk menanyakan berapa jumlah hutangnya kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I dan menawarkan untuk mengganti hutang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) paket klip narkotika jenis sabu, kemudian Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menyetujuinya.

Sekira jam 21.35 WIB Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menghubungi Saksi M AGIL FERGIAWAN melalui pesan whatsapp untuk meminta Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I kepada UDIN (DPO) tersebut.

  • Bahwa sekira jam 21.40 WIB, Saksi M AGIL FERGIAWAN datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada UDIN (DPO) yang berada di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pada saat Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi M AGIL FERGIAWAN yang menerima langsung dari UDIN (DPO) dan langsung kembali menuju rumah Terdakwa karena Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I sudah berada di rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama.
  • Bahwa sekira jam 21.55 WIB Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN sampai di rumah Terdakwa, kemudian Saksi M AGIL FERGIAWAN langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I, selanjutnya Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I mengambil sebagian sabu untuk dirinya simpan dan sebagian lagi di masukkan ke dalam pipet kaca / bong untuk dikonsumsi bersama-sama, namun pada saat akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa, bersama dengan Saksi M AGIL FERGIAWAN dan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh anggota satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada Terdakwa yaitu 1 (Satu) HP Merk Samsung S 10+ warna hitam beserta silicon warna coklat hitam beserta simcardnya dengan nomor 08888118600 dan imei 1 : 355342100008041/01 dan imei 2 : 355343100008049/01.
  • Bahwa diketahui Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I dan Saksi M AGIL FERGIAWAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08768/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan terhadap :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,490 gram

Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/73/IX/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS didapatkan hasil bahwa ditemukan kandungan narkoba / positif methamphetamine (METH) dan amphetamine (AMP).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025  sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi M RAFI RASYID bersama dengan Saksi CATUR MI’RAJ ALBASOR melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025  sekira jam 22.00 WIB di Rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 (nol koma tujuh dua) gram beserta bungkus plastic klipnya yang akan dipergunakan untuk dikonsumsi bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 20.32 WIB, berawal UDIN (DPO) menghubungi Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I untuk menanyakan berapa jumlah hutangnya kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I dan menawarkan untuk mengganti hutang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) paket klip narkotika jenis sabu, kemudian Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menyetujuinya.
  • Bahwa sekira jam 21.35 WIB Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menghubungi Saksi M AGIL FERGIAWAN melalui pesan whatsapp untuk meminta Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I kepada UDIN (DPO) tersebut.

Sekira jam 21.40 WIB, Saksi M AGIL FERGIAWAN datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada UDIN (DPO) yang berada di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pada saat Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi M AGIL FERGIAWAN yang menerima langsung dari UDIN (DPO) dan langsung kembali menuju rumah Terdakwa karena Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I sudah berada di rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama.

  • Bahwa sekira jam 21.55 WIB Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN sampai di rumah Terdakwa, kemudian Saksi M AGIL FERGIAWAN langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I, selanjutnya Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I mengambil sebagian sabu untuk dirinya simpan dan sebagian lagi di masukkan ke dalam pipet kaca / bong untuk dikonsumsi bersama-sama, namun pada saat akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa, bersama dengan Saksi M AGIL FERGIAWAN dan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh anggota satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada Terdakwa yaitu 1 (Satu) HP Merk Samsung S 10+ warna hitam beserta silicon warna coklat hitam beserta simcardnya dengan nomor 08888118600 dan imei 1 : 355342100008041/01 dan imei 2 : 355343100008049/01.
  • Bahwa diketahui Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I dan Saksi M AGIL FERGIAWAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08768/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan terhadap :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,490 gram

Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/73/IX/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS didapatkan hasil bahwa ditemukan kandungan narkoba / positif methamphetamine (METH) dan amphetamine (AMP).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025  sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 20.32 WIB UDIN (DPO) menghubungi Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I untuk menanyakan berapa jumlah hutangnya kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I dan menawarkan untuk mengganti hutang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan 1 (satu) paket klip narkotika jenis sabu, kemudian Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menyetujuinya.

Sekira jam 21.35 WIB Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menghubungi Saksi M AGIL FERGIAWAN melalui pesan whatsapp untuk meminta Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I kepada UDIN (DPO) tersebut.

Sekira jam 21.40 WIB, Saksi M AGIL FERGIAWAN datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada UDIN (DPO) yang berada di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pada saat Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi M AGIL FERGIAWAN yang menerima langsung dari UDIN (DPO) dan langsung kembali menuju rumah Terdakwa karena Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I sudah berada di rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama.

Sekira jam 21.55 WIB Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN sampai di rumah Terdakwa, kemudian Saksi M AGIL FERGIAWAN langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I, selanjutnya Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I mengambil sebagian sabu untuk dirinya simpan dan sebagian lagi di masukkan ke dalam pipet kaca / bong untuk dikonsumsi bersama-sama, namun pada saat akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa, bersama dengan Saksi M AGIL FERGIAWAN dan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh anggota satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada Terdakwa yaitu 1 (Satu) HP Merk Samsung S 10+ warna hitam beserta silicon warna coklat hitam beserta simcardnya dengan nomor 08888118600 dan imei 1 : 355342100008041/01 dan imei 2 : 355343100008049/01.
  • Bahwa diketahui Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I dan Saksi M AGIL FERGIAWAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk membeli, menjual, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 08768/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan terhadap :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,490 gram

Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/73/IX/2025 tanggal 09 September 2025 yang diterbitkan oleh Kedokteran dan Kesehatan pada Polres Pasuruan Kota dan diperiksa serta ditandatangani oleh Dr. DIMAS YUDHISTIRA A menerangkan hasil pemeriksaan urine milik ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS didapatkan hasil bahwa ditemukan kandungan narkoba / positif methamphetamine (METH) dan amphetamine (AMP).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya