| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus/2026/PN Psr | 1.BRIGITA FEBY FLORENTINA, S.H., M.H. 2.ADIA PRATISTIA, SH |
ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus/2026/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-79/M.5.15/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Sekira jam 21.35 WIB Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menghubungi Saksi M AGIL FERGIAWAN melalui pesan whatsapp untuk meminta Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I kepada UDIN (DPO) tersebut.
Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekira jam 21.40 WIB, Saksi M AGIL FERGIAWAN datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada UDIN (DPO) yang berada di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pada saat Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi M AGIL FERGIAWAN yang menerima langsung dari UDIN (DPO) dan langsung kembali menuju rumah Terdakwa karena Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I sudah berada di rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama.
Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa Terdakwa ACHMAD BUSTHOMI Bin NUR CHOLIS telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I Bin FIRDAUS dan Saksi M AGIL FERGIAWAN Bin M SAIFUL ROCHMAN (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Lentera Klaster No. 5, RT 004 / RW 007, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
Sekira jam 21.35 WIB Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I menghubungi Saksi M AGIL FERGIAWAN melalui pesan whatsapp untuk meminta Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I kepada UDIN (DPO) tersebut. Sekira jam 21.40 WIB, Saksi M AGIL FERGIAWAN datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut kepada UDIN (DPO) yang berada di Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pada saat Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi M AGIL FERGIAWAN yang menerima langsung dari UDIN (DPO) dan langsung kembali menuju rumah Terdakwa karena Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I sudah berada di rumah Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama. Sekira jam 21.55 WIB Terdakwa dan Saksi M AGIL FERGIAWAN sampai di rumah Terdakwa, kemudian Saksi M AGIL FERGIAWAN langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I, selanjutnya Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I mengambil sebagian sabu untuk dirinya simpan dan sebagian lagi di masukkan ke dalam pipet kaca / bong untuk dikonsumsi bersama-sama, namun pada saat akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa, bersama dengan Saksi M AGIL FERGIAWAN dan Saksi AGIL ACHMAD SAFI’I diamankan serta dilakukan penggeledahan oleh anggota satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
