Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Psr 2.ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
3.GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
M. RIDWAN Bin BUWALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-489/M.5.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDWAN Bin BUWALI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RORA ARISTA UBARISWANDA,S.H.M. RIDWAN Bin BUWALI
2Wildan Arif, S.H., M.H., CM.M. RIDWAN Bin BUWALI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN (Terdakwa dalam perkara lain) menghubungi Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI melalui telepon Whatsapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI sebanyak 2 (dua) gram. Kemudian Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI menyanggupi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribus rupiah). Setelah itu Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI menyuruh Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN untuk datang ke rumah Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI berangkat menuju rumah sdr. ANDRE (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dan sesampainya di rumah sdr. ANDRE (DPO), Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI mengatakan ingin membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram. Setelah itu sdr. ANDRE (DPO) memberikan 2 (dua) klip Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gramnya kepada Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI yang kemudian dijual oleh Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI seharga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribus rupiah) kepada Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN sehingga Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI mendapatkan keuntungan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI sempat mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis sebanyak 5 (lima) hisapan bersama-sama dengan sdr. ANDRE (DPO) menggunakan alat milik sdr. ANDRE (DPO) dan bergegas kembali pulang.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN datang ke rumah Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI, yang mana Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI langsung menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sesuai pesanan Saksi LIKMAN HAKIM Bin MISNAN sebanyak 2 (dua) gram dan pada saat itu Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN mengatakan kepada Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI hanya membawa uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terhadap kekurangan pembayaran telah disepakati akan dilakukan melalui mekanisme transfer secara mengangsur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI berhasil diamankan oleh petugas Polres Pasuruan Kota yang mana sebelumnya telah mengamankan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN terlebih dahulu akibat ditemukannya Narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah itu Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI dan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kota Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil di sita petugas dari penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan adalah 1 (satu) buah handphone merk REALME NOTE 51 warna biru dengan nomor model RMX3834, dengan nomor IMEI (slot 1) 861936076010597 IMEI (slot 2) 861936076010589, dengan nomor seri 0O14319V221048E7 dengan nomor WhatsApp +62 858-5036-9440 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN maupun sdr. ANDRE (DPO) dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI telah menerima pembayaran Narkotika Golongan I jenis sabu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) secara angsuran yang dikirim ke rekening pinjaman milik teman Terdakwa yang bernama MUHAMMAD SHOLIHIN, dengan sisa uang pembayaran yang belum diterima sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terhadap uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa transfer ke sdr. ANDRE (DPO) melalui rekening SEABANK atas nama SITI HAMIDA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu antara sdr. ANDRE (DPO) dengan sdr. LUKMAN HAKIM Bin MISNAN agar dapat mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis bersama-sama dengan sdr ANDRE (DPO). Adapun Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI belum sempat menikmati keuntungan dalam bentuk uang dikarenakan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN belum melunasi pembayaran 2 (dua) gram Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu di atas, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN (Terdakwa dalam perkara lain) menghubungi Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI melalui telepon Whatsapp dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI sebanyak 2 (dua) gram. Kemudian Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI menyanggupi dengan kesepakatan harga sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribus rupiah). Setelah itu Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI menyuruh Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN untuk datang ke rumah Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI berangkat menuju rumah sdr. ANDRE (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dan sesampainya di rumah sdr. ANDRE (DPO), Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI mengatakan ingin membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram. Setelah itu sdr. ANDRE (DPO) memberikan 2 (dua) klip Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gramnya kepada Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI yang kemudian dijual oleh Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI seharga Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribus rupiah) kepada Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN sehingga Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI mendapatkan keuntungan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI sempat mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis sebanyak 5 (lima) hisapan bersama-sama dengan sdr. ANDRE (DPO) menggunakan alat milik sdr. ANDRE (DPO) dan bergegas kembali pulang.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN datang ke rumah Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI, yang mana Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI langsung menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sesuai pesanan Saksi LIKMAN HAKIM Bin MISNAN sebanyak 2 (dua) gram dan pada saat itu Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN mengatakan kepada Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI hanya membawa uang sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terhadap kekurangan pembayaran telah disepakati akan dilakukan melalui mekanisme transfer secara mengangsur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI yang beralamat di Dusun Batuan RT/RW 020/008, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI berhasil diamankan oleh petugas Polres Pasuruan Kota yang mana sebelumnya telah mengamankan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN terlebih dahulu akibat ditemukannya Narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah itu Terdakwa M. RIDWAN Bin BUWALI dan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kota Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang berhasil di sita petugas dari penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan adalah 1 (satu) buah handphone merk REALME NOTE 51 warna biru dengan nomor model RMX3834, dengan nomor IMEI (slot 1) 861936076010597 IMEI (slot 2) 861936076010589, dengan nomor seri 0O14319V221048E7 dengan nomor WhatsApp +62 858-5036-9440 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN maupun sdr. ANDRE (DPO) dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI telah menerima pembayaran Narkotika Golongan I jenis sabu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) secara angsuran yang dikirim ke rekening pinjaman milik teman Terdakwa yang bernama MUHAMMAD SHOLIHIN, dengan sisa uang pembayaran yang belum diterima sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terhadap uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa transfer ke sdr. ANDRE (DPO) melalui rekening SEABANK atas nama SITI HAMIDA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu antara sdr. ANDRE (DPO) dengan sdr. LUKMAN HAKIM Bin MISNAN agar dapat mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis bersama-sama dengan sdr ANDRE (DPO). Adapun Terdakwa RIDWAN Bin BUWALI belum sempat menikmati keuntungan dalam bentuk uang dikarenakan Saksi LUKMAN HAKIM Bin MISNAN belum melunasi pembayaran 2 (dua) gram Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya