Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT dengan mendaftarkan tanah hak waris PENGGUGAT dengan Sertipikat Hak milik Nomor : 00898 tanggal 22 Oktober 2019, Surat Ukur Nomor : 00828/Randugong/2019, Tanggal Surat Ukur 22 Oktober 2019 Luas 6.835 m2 (enam ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT tanpa seizin PENGGUGAT dan sebelumnya tidak terdapat perjanjian pengalihan hak atau kuasa dalam bentuk apapun untuk mengalihkan tanah hak waris milik PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga sertipikat tanah tersebut di atas adalah CACAT HUKUM;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak milik Nomor : 00898 tanggal 22 Oktober 2019, Surat Ukur Nomor : 00828/Randugong/2019, Tanggal Surat Ukur 22 Oktober 2019 Luas 6.835 m2 (enam ribu delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT adalah TIDAK SAH karena CACAT HUKUM sehingga perbuatan hukum yang terjadi yang dilakukan TERGUGAT atau pihak lain didasarkan atas sertipikat tanah tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |