Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Psr | 1.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH. 3.SUCI ANGGRAENI, SH., MH. |
VARIZ CAHYA PURWANTO BIN EKO PURWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Psr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-140/M.5.15/Eoh.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa VARIZ CAHYA PURWANTO Bin EKO PURWANTO, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di PT. SAKTI SETIA SENTOSA Jl. MT. Haryono No. 30 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan 17 Juni tahun 2023 terdakwa bekerja sebagai Sales di PT. SAKTI SETIA SENTOSA Jl. MT. Haryono No. 30 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang tugas untuk menawarkan barang milik PT. SAKTI SETIA SENTOSA dan menagih pembayaran ke toko/pembeli tersebut, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kerja 221026/015/HRD/SSS.AC/AS/I dengan gaji pokok sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa sejak bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 telah melakukan penyelewengan atau penyimpangan keuangan Perusahaan, yang berawal saksi Dwi Nova Suryani dihubungi oleh saksi Dicky Marendra Kersna Hartadi yang menyampaikan bahwa terdakwa VARIZ CAHYA PURWANTO Bin EKO PURWANTO diduga melakukan penyelewengan uang PT. SAKTI SETIA SENTOSA, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Dwi Nova Suryani datang ke depo Pasuruan untuk melakukan audit secara keseluruhan. Saksi Dwi Nova Suryani melakukan kroscek berdasarkan kartu piutang terdakwa sebagai sales dan kroscek ke toko-toko sesuai yang tercantum pada faktur atas nama terdakwa, yang kemudian dari kroscek tersebut diketahui bahwa toko-toko yang pada faktur milik terdakwa ternyata tidak pernah membeli dan menerima barang sesuai faktur tersebut. Dari audit yang dilakukan saksi Dwi Nova Suryani tersebut ditemukan penyelewengan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengambil order dari toko, kemudian terdakwa menginput melalui system, dari admin order mencetak faktur, kemudian dibuat rute kiriman oleh admin order dan menyerahkan faktur ke bagian gudang, bagian gudang mengeluarkan barang sesuai dengan faktur untuk dinaikkan ke kendaraan, selanjutnya setelah barang masuk kendaraan, bagian pengiriman mengirim barang sesuai faktur. Apabila pembayaran tunai maka langsung diterima dan disetorkan oleh bagian pengiriman ke admin kasir, namun apabila pembayaran kredit kembali ke admin order untuk di file dan tanggung jawab terdakwa untuk menarik tagihan toko untuk disetorkan ke admin kasir. Bahwa terdakwa dapat mengatur pengiriman barang pesanan karena terdakwa selaku sales yang mengetahui tentang permintaan barang, jadi begitu sopir pengiriman keluar hendak mengirim barang terdakwa langsung menghubungi untuk mengatur penurunan barangnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, PT. SAKTI SETIA SENTOSA mengalami total kerugian senilai Rp. 73.482.550 (tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |