Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Psr PT.BPR KOTA PASURUAN 1.MUCHSONAH
2.M SUDIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat 514.2/423.500.02/2023
Penggugat
NoNama
1PT.BPR KOTA PASURUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT.BPR KOTA PASURUAN
2ISTIKHOMAHPT.BPR KOTA PASURUAN
Tergugat
NoNama
1MUCHSONAH
2M SUDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 221.948.749,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 000648/XII/2012 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
  3. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut :      

No. SHM  : 456

No. S.U.  : 57/Tambaan/2007

Tgl. S.U. : 25/06/2007

Luas        : 47 M2

Letak       : Tambaan, Gadingrejo, Pasuruan

Atas Nama : ASNAN                       

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak