Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Psr 1.FARIDATUL ISLAMIYAH
2.NUR KHASANI
3.KADUN
1.M SHOLEH
2.MUALIM
3.MUKSIN
4.FIRA
5.FATHKUR ROHMAN
6.MUJIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIDATUL ISLAMIYAH
2NUR KHASANI
3KADUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSI ARMITASARI, S.HFARIDATUL ISLAMIYAH
2ROSI ARMITASARI, S.HNUR KHASANI
3ROSI ARMITASARI, S.HKADUN
Tergugat
NoNama
1M SHOLEH
2MUALIM
3MUKSIN
4FIRA
5FATHKUR ROHMAN
6MUJIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PASURUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah demi hukum Tergugat 1, Tergugat 2,Tergugat 3,Tergugat 4 ,Tergugat 5 dan Tergugat 6  dengan menghalangi Para Penggugat untuk melakukan peralihan  hak atas tanah Petok D  dengan letter  C desa Nomor 635  Persil  Nomor  10 Kelas  d III  Seluas kurang lebih 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi ) sebagaimana dalam riwayat buku C Desa sebelumnya berasal dari Buku C desa No 522  waris dari No 522 Tertanggal 26 Maret tahun 1952 dengan luasan kurang lebihnya 160 M2 yang sebelumnya No 522 berasal dari buku C desa No 195 Nomor Persil 10 Kelas dII dengan luasan total awalnya 290  M2 tertanggal 13 Mei 1948 atas nama P Saloeki b P Sarimo  dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 35.75.020.006.008-0019.0 nama pemilik tanah tersebut adalah SALOEKI dan atau SALUKI  yang beralamat  lokasi tanah tersebut yaitu dsn Semambung RT 010 RW 005 Kelurahan  Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan Jawa Timur menjadi Sertifikat Hak milik atas nama Para Penggugat selaku anak kandung dan ahli waris dari Saloeki dan atau Saluki  adalah Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmatigedaad);
3.    Menyatakan Para Penggugat adalah Para ahli Waris Saloeki dan atau  Saluki sesuai yang tercantum dalam surat Pernyataan ahli waris tertanggal 18 Desember 2023 serta sesuai dengan  Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/69/423.402.06/2023 dalam hal ini mengetahui Kepala Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dan Camat Purworejo  Kota Pasuruan  Tertanggal 18 Desember 2023 yang sah menurut hukum yang memiliki harta peninggalan sebidang obyek tanah hak atas  tanah Petok D  dengan letter  C desa Nomor 635  Persil  Nomor  10 Kelas  d III  Seluas kurang lebih 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi ) sebagaimana dalam riwayat buku C Desa sebelumnya berasal dari Buku C desa No 522  waris dari No 522 Tertanggal 26 Maret tahun 1952 dengan luas tanah  kurang lebihnya 160 M2 yang sebelumnya No 522 berasal dari buku C desa No 195 Nomor Persil 10 Kelas dII dengan luas tanah  total awalnya 290  M2 tertanggal 13 Mei 1948 atas nama P Saloeki b P Sarimo  dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 35.75.020.006.008-0019.0 nama pemilik tanah tersebut adalah SALOEKI dan atau SALUKI  yang beralamat  lokasi tanah tersebut yaitu dsn Semambung RT 010 RW 005 Kelurahan  Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan Jawa Timur.
4.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat bahwa Hak milik atas sebidang tanah Petok D  dengan letter  C desa Nomor 635  Persil  Nomor  10 Kelas  d III  Seluas kurang lebih 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi ) sebagaimana dalam riwayat buku C Desa sebelumnya berasal dari Buku C desa No 522  waris dari No 522 Tertanggal 26 Maret tahun 1952 dengan luas tanah  kurang lebihnya 160 M2 yang sebelumnya No 522 berasal dari buku C desa No 195 Nomor Persil 10 Kelas dII dengan luas tanah  total awalnya 290  M2 tertanggal 13 Mei 1948 atas nama P Saloeki b P Sarimo  dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 35.75.020.006.008-0019.0 nama pemilik tanah tersebut adalah SALOEKI dan atau SALUKI  yang beralamat  lokasi tanah tersebut yaitu dsn Semambung RT 010 RW 005 Kelurahan  Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan Jawa Timur,dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Tanah milik M Sholeh
Sebelah Timur        : Tanah milik Madiani
Sebelah Selatan        : Jalan Kampung
Sebelah Barat        : Jalan Desa
5.    Memberi ijin kepada Para  Penggugat untuk melakukan peralihan hak Hak milik atas sebidang tanah dengan  Petok D  dengan letter  C desa Nomor 635  Persil  Nomor  10 Kelas  d III  Seluas kurang lebih 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi ) sebagaimana dalam riwayat buku C Desa sebelumnya berasal dari Buku C desa No 522  waris dari No 522 Tertanggal 26 Maret tahun 1952 dengan luas tanah  kurang lebihnya 160 M2 yang sebelumnya No 522 berasal dari buku C desa No 195 Nomor Persil 10 Kelas dII dengan luas tanah  total awalnya 290  M2 tertanggal 13 Mei 1948 atas nama P Saloeki b P Sarimo  dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 35.75.020.006.008-0019.0 nama pemilik tanah tersebut adalah SALOEKI dan atau SALUKI  yang beralamat  lokasi tanah tersebut yaitu dsn Semambung RT 010 RW 005 Kelurahan  Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan Jawa Timur menjadi atau dirubah menjadi atas nama ahli waris Saloeki dan atau Saluki  ,yaitu Faridatul Islamiyah ,Nur Khasani dan Kadun sesuai surat pernyataan waris yang dibuat tertanggal 18 Desember 2023.
6.    Memerintahkan Turut Tergugat 1 untuk mencatat peralihan Hak milik atas sebidang tanah Petok D  dengan letter  C desa Nomor 635  Persil  Nomor  10 Kelas  d III  Seluas kurang lebih 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi ) sebagaimana dalam riwayat buku C Desa sebelumnya berasal dari Buku C desa No 522  waris dari No 522 Tertanggal 26 Maret tahun 1952 dengan luas tanah  kurang lebihnya 160 M2 yang sebelumnya No 522 berasal dari buku C desa No 195 Nomor Persil 10 Kelas dII dengan luas tanah  total awalnya 290  M2 tertanggal 13 Mei 1948 atas nama P Saloeki b P Sarimo  dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 35.75.020.006.008-0019.0 nama pemilik tanah tersebut adalah SALOEKI dan atau SALUKI  yang beralamat  lokasi tanah tersebut yaitu dsn Semambung RT 010 RW 005 Kelurahan  Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan Jawa Timur menjadi atau dirubah menjadi atas nama ahli waris Saloeki dan atau Saluki  ,yaitu Faridatul Islamiyah ,Nur Khasani dan kadun sesuai surat pernyataan waris yang dibuat tertanggal 18 Desember 2023.

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus lima puluh juta rupiah ) maupun Immateriil sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga Ratus   Juta Rupiah) kepada  Para Penggugat , bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT maka yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1,Tergugat 2,Tergugat 3,Tergugat 4 ,Tergugat 5 dan Tergugat 6   sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9.    Menghukum Turut Tergugat 1,untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11.    Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak