Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Psr | 1.Handra Minarta 2.LENNY OKTAVIA 3.HENNY LIBRIANI 4.PHAN MELINDA CRYSILIA |
1.IKSAN 2.KASIYAN 3.Muhammad Rozi 4.Maula |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Psr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat I (HANDRA MINARTA), Penggugat II (LENNY OKTAVIA), Penggugat III (HENNY LIBRIANI) dan Penggugat IV (PHAN MELINDA CRYSILIA) adalah Ahli Waris sah dari Alm. HENDRIK yang meninggal dunia pada tanggal 23 September 2020; 3. Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017 Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Brigjen Katamso
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang tanpa hak telah menguasai, menempati dan memanfaatkan sebagian tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017 Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai, menempati dan memanfaatkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017, Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Brigjen Katamso 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian: 2. Para Penggugat tidak mendapat keuntungan dari uang sewa jika tanah tersebut bisa disewakan, sejak sebagian tanah dikuasai oleh Para Tergugat pada tahun 2009 sampai dengan adanya putusan incraht dengan nilai per tahunnya sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sehingga jumlahnya jika sampai dengan tahun 2024 saja sudah mencapai Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); dan 3. Kerugian yang dialami Para Penggugat berupa terganggunya pekerjaan yang mempengaruhi penghasilan, biaya pengadilan, dan honor advokat akibat adanya perkara ini yang apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah); b. Immateril (kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari), yaitu Para Penggugat tidak mendapat keuntungan dari uang menjual tanah miliknya apabila tanah yang dikuasai oleh Para Terguga tersebut dijual, dengan perkiraan/taksiran harga jual tanah (objek sengketa) tahun 2009 (sejak tanah itu dikuasai oleh Para Tergugat) adalah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan pengosongan dan penghentian segala kegiatan di atas tanah a quo sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak putusan perkara ini dijatuhkan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad); 10. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Para Tergugat;
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |