Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang membaliknamakan kedua SHM milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 9 tanggal 4 (empat) Juni 2013 (dua ribu tiga belas), Kuasa Nomor 10 tanggal 4 (empat) Juni 2013 (dua ribu tiga belas) dan Kuasa Nomor 11 tanggal 4 (empat) Juni 2013 (dua ribu tiga belas) Cacat dan Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan SHM milik Pengugat adalah SHM yang sah diantaranya SHM Nomor 1189 Luas 337 M2 Terletak di Kel. Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur atas nama HENRY SETIAWAN dan SHM Nomor 2457 Luas 490 M2 Terletak di Kel. Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Prop. Jawa Timur atas nama HENRY SETIAWAN
5. Menyatakan bahwa Tergugat III merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik atau pembeli yang beritikad buruk;
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materiil
sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian
immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan untuk tunduk terhadap Putusan a quo;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|