INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2024/PN Psr | ERNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2024/PN Psr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Penegasan nama Pemohon tersebut ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Penegasan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan No. 15 Tahun 1994 tertanggal 20 Mei 1994 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kota Daerah Tingkat Dua Pasuruan tertulis atas nama E R N A (*nama spasi yang salah) Sehingga menjadi ERNA (*nama tanpa Spasi yang betul);
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan sesuai Penegasan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya dalam Penegasan nama ini kepada Pemohon ;
5. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menyampaikan dan /atau Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang;
6. Membebankan biaya dalam Penegasan nama ini kepada Pemohon Atau Apabila Pengadilan Negeri Kota Pasuruan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo et Bono ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |