Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Psr 1.DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2.WAHYUDIONO, S.H.
DONNY ELARI USWARI bin MUHAMMAD USWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.5.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2WAHYUDIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONNY ELARI USWARI bin MUHAMMAD USWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DONNY ELARI USWARI Bin MUHAMMAD USWARI pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 yang bertempat di Toko “BIMA CELL” di Jalan Hayam Wuruk No. 34 Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah mengambil,  sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunnya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul : 14.00 Wib terdakwa telah mempunyai niat untuk melakukan pencurian di Toko “BIMA CELL” di Jalan Hayam Wuruk No. 34 Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membeli 1 (satu) buah kubut (linggis) yang terbuat dari besi dengan Panjang ± 35 cm warna biru di sebuah toko bangunan, yang kemudian oleh terdakwa alat tersebut disimpan di sekitar Toko “BIMA CELL”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira jam 01.00 WIB terdakwa dari rumah berjalan kaki menuju  ke Toko “BIMA CELL”;
  • Bahwa setelah sampai didepan Toko “BIMA CELL” terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kubut (linggis) yang sebelumnya (siang harinya) diletakan atau disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa memanjat tembok Toko “BIMA CELL” sebelah barat dan berjalan di atas genteng toko, selanjutnya terdakwa turun dibelakang toko dan menuju ke pintu belakang toko;
  • Bahwa terdakwa mengira pintu belakang toko ditutup sehingga terdakwa telah menyiapkan 1 (satu) buah kubut (linggis) tersebut yang rencananya oleh terdakwa untuk merusak pintu tetapi pada saat tersebut pintu belakang toko tidak dikunci sehingga terdakwa bisa masuk ke dalam toko tersebut tanpa harus merusak pintu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menuju etalase toko untuk mengambil sesuatu barang yaitu :

- 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A-53 warna putih dengan IMEI 1 : 863448050883929,

- 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A-53 warna putih dengan IMEI 1 : 863448051805817,

- 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A-16 warna silver dengan IMEI 1 : 86396506266521,

- 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe F-7 warna merah dengan IMEI 1 : 869050032321585,

  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut kemudian terdakwa melihat 2 (dua) buah CCTV merk EZVIZ tipe CS-CV246 dengan No. SN : E57373571 karena takut aksi pencurian ketahuan dan terekam CCTV akhirnya terdakwa mengambil CCTV tersebut dengan cara menariknya dari tembok hingga jebol;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar dari dalam toko melalui tembok sebelah timur dengan menggunakan tangga yang ada dibelakang toko;
  • Bahwa selanjutnya setelah keluar dari Toko “BIMA CELL”, terdakwa berjalan kaki untuk pulang ke rumah dan ketika sampai dipinggir Sungai Gembong terdakwa membuang 2 (dua) buah CCTV merk EZVIZ tipe CS-CV246 dengan No. SN : E57373571 ke sungai untuk menghilangkan jejak;
  • Bahwa pada pagi harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira jam 09.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A53 warna putih IMEI 1 : 863448050883929, 1 (satu) buah HP mer OPPO tipe A53 warna putih dengan IMEI 1 : 863448051805817, 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A16 warna silver dengan IMEI 1 : 86396506266521 ke seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal di Pasar Kraton sedang untuk HP merk OPPO F-7 terdakwa pakai sendiri;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi Jaja Miharja selaku pemilik Toko “BIMA CELL” telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.800.000.- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 5  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya