Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Psr 1.Handra Minarta
2.LENNY OKTAVIA
3.HENNY LIBRIANI
4.PHAN MELINDA CRYSILIA
1.IKSAN
2.KASIYAN
3.Muhammad Rozi
4.Maula
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Handra Minarta
2LENNY OKTAVIA
3HENNY LIBRIANI
4PHAN MELINDA CRYSILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Nadzib Asrori, S.H., M.Hum.Handra Minarta
2Moh. Nadzib Asrori, S.H., M.Hum.LENNY OKTAVIA
3Moh. Nadzib Asrori, S.H., M.Hum.HENNY LIBRIANI
4Moh. Nadzib Asrori, S.H., M.Hum.PHAN MELINDA CRYSILIA
Tergugat
NoNama
1IKSAN
2KASIYAN
3Muhammad Rozi
4Maula
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA BAYU, SHIKSAN
2INDRA BAYU, SHKASIYAN
3INDRA BAYU, SHMuhammad Rozi
4INDRA BAYU, SHMaula
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat I (HANDRA MINARTA), Penggugat II (LENNY OKTAVIA), Penggugat III (HENNY LIBRIANI) dan Penggugat IV (PHAN MELINDA CRYSILIA) adalah Ahli Waris sah dari Alm. HENDRIK yang meninggal dunia pada tanggal 23 September 2020;

3.    Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017 Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK, dengan batas-batas:

-    Sebelah Utara    : Jalan Brigjen Katamso
-    Sebelah Selatan    : Jalan Ir. Soekarno Hatta
-    Sebelah Barat    : Rumah Iksan, Tembok warga, Toko Akas
-    Sebelah Timur    : Tembok Bakso Pandawa, Tembok milik Handra Minarta, Tembok Bank Mega
 adalah sah milik Para Penggugat;


4.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tanpa alas hak telah menguasai dan memanfaatkan tanah serta mendirikan bangunan berupa rumah tinggal diatas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017 Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK Milik Para Penggugat tanpa alas hak adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang tanpa hak telah menguasai, menempati dan memanfaatkan sebagian tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017 Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai, menempati dan memanfaatkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45 seluas 2.850 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan surat ukur tanggal 26 Januari 2017, Nomor 00549/Trajeng/2017 atas Nama HENDRIK, dengan batas-batas sebagai berikut:

-    Sebelah Utara    : Jalan Brigjen Katamso
-    Sebelah Selatan    : Jalan Ir. Soekarno Hatta
-    Sebelah Barat    : Rumah Iksan, Tembok warga, Toko Akas
-    Sebelah Timur    : Tembok Bakso Pandawa, Tembok milik Handra Minarta, Tembok Bank Mega
Untuk mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian:
a.    Materil (kerugian yang nyata-nyata ada dan diderita oleh Para Penggugat) yaitu:
1.    Para Penggugat tidak bisa menggunakan dan menikmati hasil tanah miliknya Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per tahun sejak tahun 2009 hingga ada putusan incraht, sehingga sampai dengan tahun 2024 saja Para Penggugat sudah menderita kerugian                            Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); atau,

2.    Para Penggugat tidak mendapat keuntungan dari uang sewa jika tanah tersebut bisa disewakan, sejak sebagian  tanah dikuasai oleh Para Tergugat pada tahun 2009 sampai dengan adanya putusan incraht dengan nilai per tahunnya sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sehingga jumlahnya jika sampai dengan tahun 2024 saja sudah mencapai Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); dan

3.    Kerugian yang dialami Para Penggugat berupa terganggunya pekerjaan yang mempengaruhi penghasilan, biaya pengadilan, dan honor advokat akibat adanya perkara ini yang apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah);

b.    Immateril (kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh  Para Penggugat di kemudian hari), yaitu Para Penggugat tidak mendapat keuntungan dari uang menjual tanah miliknya apabila tanah yang dikuasai oleh Para Terguga tersebut dijual, dengan perkiraan/taksiran harga jual tanah (objek sengketa) tahun 2009 (sejak tanah itu dikuasai oleh Para Tergugat) adalah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan pengosongan dan penghentian segala kegiatan di atas tanah a quo sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak putusan perkara ini dijatuhkan;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad);

10.    Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Para Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak