Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Psr | SITI AISAH | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE TBK CQ. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK SURABAYA 3 CAR-KAYON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.266.975.800,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan adalah sah dan berharga ; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan penarikan paksa dengan tanpa menunjukkan akta fidusia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan unit mobil, Merk: Daihatsu Luxio 1,5M M/T STD, Nomor Polisi: N1379WT,Warna: Putih,Tahun: 2018, Nomor Rangka : MHKW3CA3JJK021223, Nomor Mesin : 3SZDGN8801 kepada Penggugat setelah putusan a quo dibacakan ; 5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian sebesar Rp. 1.266.975.800,-(Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah)setelah putusan dibacakan, dengan perincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil, Mobil yang ditarik telah menghasilkan uang untuk membayar angsuran dan mengganti Uang Muka yang telah dikeluarkan Penggugat, yaitu : b. Kerugian Immaterial: - Bilamana Mobil disewakan dari mulai 15 Juni 2023 sampai dengan tahun 08 Maret 2024 (9 bulan), maka perhitungannya: 1 hari : Rp. 300.000,- 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang Paksa atau Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari bila lalai menjalankan putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (UitvoerbaarbijVorraad) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini. ATAU ; Apabila majlis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |