Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Psr SITI AISAH PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE TBK CQ. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK SURABAYA 3 CAR-KAYON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AISAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.WadisSITI AISAH
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE TBK CQ. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK SURABAYA 3 CAR-KAYON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.266.975.800,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan adalah sah dan berharga ;

3.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan penarikan paksa dengan tanpa menunjukkan akta fidusia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan unit mobil, Merk: Daihatsu Luxio 1,5M M/T STD, Nomor Polisi: N1379WT,Warna: Putih,Tahun: 2018, Nomor Rangka : MHKW3CA3JJK021223, Nomor Mesin : 3SZDGN8801 kepada Penggugat setelah putusan a quo dibacakan ;

5.    Menghukum Tergugat mengganti kerugian sebesar Rp. 1.266.975.800,-(Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah)setelah putusan dibacakan, dengan perincian sebagai berikut:

a.    Kerugian Materiil,  Mobil yang ditarik telah menghasilkan uang untuk membayar angsuran dan mengganti Uang Muka yang telah dikeluarkan Penggugat, yaitu :
Uang Muka            : Rp.  26.000.000
Uang angsuran 51x    : Rp. 213.975.800
------------------------------------ +
Total            : Rp. 239.975.800

b.    Kerugian Immaterial:

-    Bilamana Mobil disewakan dari mulai 15 Juni 2023 sampai dengan tahun 08 Maret 2024 (9 bulan), maka perhitungannya:

1 hari            : Rp.   300.000,-
30 Hari/1 bulan : Rp. 3.000.000,-
9 Bulan           : Rp. 27.000.000,-        
 
Total nilai sewa selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah);

6.    Menghukum Para Tergugat membayar uang Paksa atau Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari bila lalai menjalankan putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;

7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (UitvoerbaarbijVorraad) ;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

ATAU ;

Apabila majlis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak