| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan biodata Pemohon dari yang semula bernama SELAMET, lahir di Mojokerto pada tanggal 03 Nopember 1977, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13218/Ds/1996/Kab.Mr yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, diubah menjadi SLAMET ABIDIN ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemoho1n tersebut kepada Penjabat terkait dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan tersebut;
- Memberi izin kepada Pejabat terkait diperlihatkan salinan Penetapan ini, untuk melakukan perubahan pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13218/Ds/1996/Kab.Mr yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto pada tanggal 10 Desember 1996 atas nama Selamet, nama Pemohon yang semula ditulis SELAMET diubah menjadi SLAMET ABIDIN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|