Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Psr Slamet Abidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet Abidin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon;
  2. Menyatakan sah secara hukum perubahan biodata Pemohon dari yang semula bernama SELAMET, lahir di Mojokerto pada tanggal 03 Nopember 1977, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13218/Ds/1996/Kab.Mr yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto, diubah menjadi SLAMET ABIDIN ;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemoho1n tersebut kepada Penjabat terkait dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan tersebut;
  4. Memberi izin kepada Pejabat terkait diperlihatkan salinan Penetapan ini, untuk melakukan perubahan pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 13218/Ds/1996/Kab.Mr yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto pada tanggal 10 Desember 1996 atas nama Selamet, nama Pemohon yang semula ditulis SELAMET diubah menjadi SLAMET ABIDIN;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak