Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.PURNOMO
2.MARIYAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD NABRIS SIDQIPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1PURNOMO
2MARIYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 000228/VII/2018 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;

3. Menghukum Para tergugat  untuk membayar kerugiaan materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 32.726.480,- (Tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

5. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut:      

No. SHM     : 00376

No. S.U.     : 00278/Tambaksari/2016

Tgl. S.U.    : 09/05/2016

Luas           : 56 M2

Letak          : Tambaksari, Kraton, Pasuruan

Atas Nama :  MARIYAM                       

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak