Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon meminta mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) Jo. Pasal 102 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Pasuruan Kota Reserse Kriminal “adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat”;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan Pemohon;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
|