Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Psr 1.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
3.SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
HADI SULISTIYO Bin SUJAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-99/M.5.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
2SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SULISTIYO Bin SUJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa HADI SULISTIYO Bin SUJAK baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ROHIM (belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di dalam rumah yang terletak di Jl. Irian Jaya Gg. Anggrek RT. 02 RW. 02 Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Tas slempang yang berisi KTP, SIM A, SIM C, ATM Bank BRI, ATM Bank Mandiri, Kartu pegawai Indhiehome, STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol   : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157, an. EVI KUSUMA NINGRUM, BPKB dan STNK asli sepeda motor Honda Kirana tahun 2002, Warna hitam, Nopol : N-4505-VAI atas nama SYAMSUL HADI, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Korban SYAMSUL HADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana Ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jum’at, tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa HADI SULISTIYO Bin SUJAK yang sedang berada diwarung milik istri Terdakwa di sekitaran parkiran Pasar gadingrejo Kota Pasuruan, didatangi oleh ROHIM (belum tertangkap) dan mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor, namun saat itu Terdakwa mengatakan bahwa harus menunggu warung kopi milik istrinya tersebut tutup terlebih dahulu dan juga menunggu istrinya tidur. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa kemudian berangkat dengan ROHIM (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa yang membonceng ROHIM (belum tertangkap) menuju tempat sasaran yang telah ditentukan oleh ROHIM yaitu di Jalan Irian Jaya Anggrek RT 02 RW 03 Kel. Gadingrejo Kota Pasuruan.
  • Bahwa sesampainya di depan rumah yang terletak di Jalan Irian Jaya Gg. Angrek Rt. 02 Rw. 02 Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan yang merupakan rumah milik Saksi Korban SYAMSUL HADI, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil 1 (satu) buah obeng warna hitam yang terletak di dalam sepeda motornya tersebut, kemudian Terdakwa memerintahkan kepada ROHIM untuk menunggunya di depan rumah saat Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor yang ada didalamnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memasuki rumah milik Saksi Korban SYAMSUL HADI tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam dan setelah berhasil mencongkel jendela hingga terbuka, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan sepi karena penghuni rumah sedang tidur. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157 yang terparkir di dalam ruang tamu dan segera mengambil kunci sepeda motor tersebut yang mengantung di almari.
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah dengan cara membuka pintu rumah dari dalam yang mana kunci pintu rumah tersebut dalam posisi menancap di rumah kunci pintu rumah, setelah itu Terdakwa  langsung mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban bersama dengan ROHIM yang sedang menunggu Terdakwa di depan rumah. Dan setelah sampai di Pasar Besar Kota Pasuruan Terdakwa dan ROHIM membuka jok sepeda motor tersebut dan mendapati dalam jok tersebut terdapat 1 (satu) buah tas slempang yang berisikan sebagai berikut :
  1. Masing-masing 1 (satu) lembar terdiri dari KTP, SIM A, SIM C, ATM Bank BRI, ATM Bank Mandiri, Kartu pegawai Indhiehome atas nama SYAMSUL HUDA.
  2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157, an. EVI KUSUMA NINGRUM.
  3. 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Kirana tahun 2002, Warna hitam, Nopol : N-4505-VAI atas nama SYAMSUL HADI.

Dan selanjutnya Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah tas slempang yang berisikan barang-barang terbut diatas di sebuah tempat sampah kecuali 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157, an. EVI KUSUMA NINGRUM dan 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Kirana tahun 2002, Warna hitam, Nopol : N-4505-VAI atas nama SYAMSUL HADI tidak Terdakwa buang, selain itu Terdakwa juga mencopot plat nomor dari sepeda motor tersebut kemudian membuangnya ditempat sampah yang sama.

  • Bahwa setelah Terdakwa mencopot dan membuang tas slempang sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157 beserta STNKnya dan 1 (satu) buah BKPB dan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kirana tahun 2002, kerumah Terdakwa di Jalan Sulawesi XVII/25 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan ROHIM berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157 milik Saksi Korban SYAMSUL HADI tersebut, kemudian Terdakwa berniat untuk menjualnya, akan tetapi pada saat sampai dirumahnya, Terdakwa mengurungkan niat untuk menjual sepeda motor tersebut dan berniat untuk memakainya untuk aktivitas Terdakwa sehari-hari, dan olehkarena Terdakwa tidak jadi menjual sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian memberikan imbalan berupa uang kepada ROHIM sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB, saat Saksi EVI KUSUMANINGRUM yang merupakan istri dari Saksi Korban SYAMSUL HADI hendak berangkat ke Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan, Saksi EVI KUSUMANINGRUM melihat pintu depan ruang tamu rumahnya terbuka dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX milik Saksi Korban yang semula di parkir di ruang tamu sudah tidak ada, kemudian Saksi EVI KUSUMANINGRUM langsung membangunkan Saksi Korban yang kemudian Saksi Korban bersama Saksi EVI KUSUMANINGRUM berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitaran rumah namun tidak ditemukan, sehingga Saksi Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polres Pasuruan Kota, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/260/VII/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tertanggal 30 Juli 2023.
  • Bahwa atas laporan polisi dari Saksi Korban tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota yaitu dengan melakukan penyelidikan yang kemudian setelah didapatkan bukti permulaan cukup, kemudian Saksi HALAF ROY dan Saksi RAYES RANGGA PRATAMA (Keduanya Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota) berserta Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota, pada tanggal 26 Agustus 2023 melakukan upaya penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Jl. Sulawesi Gg. XVII / 25 RT. 01 RW. 05 Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, namun tidak berhasil karena Terdakwa berhasil melarikan diri, akan tetapi Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157 milik Saksi Korban SYAMSUL HADI yang berada di dalam rumah Terdakwa, namun untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Kirana tahun 2002, Warna hitam, Nopol : N-4505-VAI atas nama SYAMSUL HADI tidak berhasil ditemukan.

Dan pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB Petugas menerima informasi terkait orang yang sedang diamankan dan dimassa oleh warga masyarakat di Ds. Petung Kel. Bakalan Kota Pasuruan yang ciri-ciri nya sama dengan Terdakwa, sehingga Saksi HALAF ROY dan Saksi RAYES RANGGA PRATAMA (Keduanya Anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota) berserta Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ROHIM (belum tertangkap) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 ABS Nopol : N-2908-VAF tahun 2022, Warna Hitam, Noka: MH1KF8110NK154157, Nosin: KF81E1154157 milik Saksi Korban SYAMSUL HADI, tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Korban SYAMSUL HADI selaku pemilik kendaraan, sehingga Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut diatas.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya