Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Psr | PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) | 1.SAIFUDIN AFANDI 2.MOESLICHAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 56.685.155,00 | ||||||
Petitum | Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Kewajiban Pokok = Rp. 3.409.541,- Kewajiban Denda = Rp. 51.775.614,- Biaya lain-lain= Rp.1.500.000,- Apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Menghukum para tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut : No. SHM : 883 No. S.U. : 11/Mandaranrejo/2003 Tgl. S.U. : 01-12-2003 Luas : 96 M2 Letak : Mandaranrejo, Bugulkidul, Pasuruan Atas Nama : MUSLICHAH 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |