Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Psr Moh Toha PT. Suzuki finance Indonesia cabang pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Moh Toha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Wahyu UtomoMoh Toha
Tergugat
NoNama
1PT. Suzuki finance Indonesia cabang pasuruan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 17.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa Satu unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU WD ACPS warna Hitam nomor rangka : MHYHDC61TMJ254846 Nomor Mesin : K158T1338076 tahun 2021 dengan nomor Polisi N 9030 WA . tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan Sopir dan Pekerja Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU WD ACPS warna Hitam nomor rangka : MHYHDC61TMJ254846 Nomor Mesin : K158T1338076 tahun 2021 dengan nomor Polisi N 9030 WA kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  6. Kerugian Materiil

Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.17.400.000 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya  akibat penelantaran sopir dan pekerja Penggugat Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Biaya Transportasi Sopir dan Pekerja Penggugat Sidoarjo – Pasuruan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Biaya sewa Kendaraan untuk proyek Penggugat selama 18 hari terhitung mulai 19 agustus 2023 dengan rincian Rp.300.000,00 x 18 hari total Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)
  • Kerugian Immateril

Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak