Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa Satu unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU WD ACPS warna Hitam nomor rangka : MHYHDC61TMJ254846 Nomor Mesin : K158T1338076 tahun 2021 dengan nomor Polisi N 9030 WA . tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan Sopir dan Pekerja Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Suzuki Carry PU 1.5 New Carry PU WD ACPS warna Hitam nomor rangka : MHYHDC61TMJ254846 Nomor Mesin : K158T1338076 tahun 2021 dengan nomor Polisi N 9030 WA kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Kerugian Materiil
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.17.400.000 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya akibat penelantaran sopir dan pekerja Penggugat Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Biaya Transportasi Sopir dan Pekerja Penggugat Sidoarjo – Pasuruan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Biaya sewa Kendaraan untuk proyek Penggugat selama 18 hari terhitung mulai 19 agustus 2023 dengan rincian Rp.300.000,00 x 18 hari total Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)
- Kerugian Immateril
Bahwa selain Penggugat mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian imateriil. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |