Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Psr Soehartono 1.Bambang Soetrisno
2.ABDUL QODIR
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soehartono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Soetrisno
2ABDUL QODIR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI, S.H.Bambang Soetrisno
2EFENDI, S.H.ABDUL QODIR
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS YULITA NARASTIATI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya:
  • Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
  • Surat Pernyataan tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
  • Akta Cessie Piutang Nomor 07 tertanggal 13 November 2023 yang dibuat di hadapan Yulita Harastiati, S.H., Notaris di Bogor;
  • oleh karena dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan dasar iktikad tidak baik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak