Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 25 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Psr |
Tanggal Surat |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bambang Soetrisno | 2 | ABDUL QODIR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EFENDI, S.H. | Bambang Soetrisno | 2 | EFENDI, S.H. | ABDUL QODIR |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | NOTARIS YULITA NARASTIATI, S.H. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya:
- Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
- Surat Pernyataan tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
- Akta Cessie Piutang Nomor 07 tertanggal 13 November 2023 yang dibuat di hadapan Yulita Harastiati, S.H., Notaris di Bogor;
- oleh karena dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan dasar iktikad tidak baik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |