Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2022/PN Psr Ardhi Mawardi PT. MNC Finance cabang Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2022/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ardhi Mawardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson,SH,MHArdhi Mawardi
Tergugat
NoNama
1PT. MNC Finance cabang Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.    Mengabulkan Gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan perlwanan ini menggunakan azas pembuktian terbalik;
  3.    Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab para terlawan;
  4. Menyatakan dengan hukum Penundaan Eksekusi;
  5. Menyatakan dengan hukum Eksekusi yang di ajukan oleh Terlawan  melalui Pengadilan Negeri Pasuruan  adalah tidak sah;
  6. Menyatakan dengan hukum dan memerintahkan kepada terlawan  untuk membatalkan risalah Panggilan Tegoran AAnmaning No.3/Pdt.G.Eks/2022/PN.Psr tanggal 19 Mei 2022 harus dibatalkan karena bertentangan dengan asas keadilan.
  7. Menyatakan Penawaran Pelawan Rp.30.000.000,-sah menurut hukum
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voer baar bij voorraad ) walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
  9.    Menghukum  Terlawan  membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak