Petitum Permohonan |
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyelidikan atas Surat Pengaduan Sdr Mohammad Haris (Pemohon) tertanggal 20 Oktober 2021, oleh TERMOHON adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : Sp.PP/444.a/IV/2022/Satreskrim tanggal 29 April 2022 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor ; B/334/V/2022/Satreskrim tanggal 13 Mei 2022 yang berisi tentang pemberitahuan penghentian Penyelidikan atas surat pengaduan Sdr Mohammad Haris tertanggal 20 Oktober 2021 tidak sah dan mengandung cacat hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan.
- Menetapkan Termohon untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|