Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Memberi izin kepada Pemohon melakukan tindakan hukum untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa bernama : TRISNANDA AULIATI JANNAH, untuk menandatangani akta Jual Beli terhadap harta Pemohon tersebut yaitu benda tidak bergerak yang merupakan bagian hak dari TRISNANDA AULIATI JANNAH anak Pemohon yang kini masih belum dewasa yakni Sertifikat Hak Milik berupa No. 393 berupa sebidang tanah dan Surat Ukur Nomor 648/1993 dengan luas 415 meter persegi yang terletak di Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, kota Pasuruan atas nama SUPENO;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk Menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang;
4. Membebankan biaya yang timbulakibat permohonan ini kepada Pemohon
|