Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Psr SUPENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPENO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.    Memberi izin kepada Pemohon melakukan tindakan hukum untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa bernama : TRISNANDA AULIATI JANNAH, untuk menandatangani akta Jual Beli terhadap harta Pemohon tersebut yaitu benda tidak bergerak yang merupakan bagian hak dari TRISNANDA AULIATI JANNAH anak Pemohon yang kini masih belum dewasa yakni Sertifikat Hak Milik berupa No. 393 berupa sebidang tanah dan Surat Ukur Nomor 648/1993 dengan luas 415 meter persegi yang terletak di Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, kota Pasuruan atas nama SUPENO;
3.    Memberi izin kepada Pemohon untuk Menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang;
4.    Membebankan biaya yang timbulakibat permohonan ini kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak