Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatannya yang tidak membayar utang-utangnya kepada Para Penggugat dan telah merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat memilki kewajiban hukum untuk membayar utang-utangnya kepada Para Penggugat berikut bunganya dengan rincian sebagai berikut:
- Uang yang dipinjam Tergugat sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
- Beban bunga bank dan Pihak lain yang harus ditanggung Para Penggugat sebesar 2% dari total uang yang dipinjam Tergugat setiap bulannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan Juni 2023 sebesar 2 % X Rp. 310.000.000,- = Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya, selama 5 (lima) bulan sehingga keseluruhan sejumlah Rp. 31. 000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil berupa Uang yang dipinjam Tergugat sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan beban bunga bank dan Pihak lain yang harus ditanggung Para Penggugat sebesar Rp. 31. 000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 341.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);-
- Kerugian Immateriil berupa kekecewaan, sakit hati dan terganggunya baik fisik maupun psikis yang dialami Para Penggugat sejak bulan Februari 2023 sampai dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh asset dan/atau harta milik Tergugat berupa benda tidak bergerak yaitu: Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya milik MAULIDASARI alias SARI yang terletak di Jl. Jolondriyo RT 002 RW 004 Kelurahan Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan;
- Menyatakan putusan ini dengan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
SUBSIDAIR
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan melalui Yang Terhormat dan Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |