| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ibu Pemohon yang bernama Sirdjan telah meninggal dunia pada tanggal 01 April 1985, dengan penyebab kematian karena sakit biasa / tua, dan meninggal di rumah yang beralamatkan di Jl. KH. Abdul Hamid GG.2 No. 42 RT 003/RW 001 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.4/65/423.404.05/2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada tanggal 12 September 2025;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian ibu kandung Pemohon yang bernama Sirdjan yang meninggal dunia karena sakit biasa / tua pada tanggal 01 April 1985 di rumah yang beralamatkan di Jl. KH. Abdul Hamid GG.2 No. 42 RT 003/RW 001 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|