Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
ROHIM Bin SAURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-145/M.5.15/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM Bin SAURI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RORA ARISTA UBARISWANDA,S.H.ROHIM Bin SAURI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa ROHIM Bin SAURI pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pendoso RT. 001/RW. 020, Desa Rebalas, Kec. Grati, Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI menghubungi sdr. TOAJI (DPO) via telepon Whatsapp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, selanjutnya sdr. TOAJI (DPO) menyuruh Terdakwa ROHIM Bin SAURI melakukan pembayaran dengan mekanisme transfer melalui akun DANA milik sdr. TOAJI (DPO) sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pada saat itu Terdakwa ROHIM Bin SAURI hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa ROHIM Bin SAURI meminjam uang kepada sdr. AINUL sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung membawa uang sebesar  Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke konter terdekat untuk dimasukkan (top up) ke saldo akun DANA milik Terdakwa ROHIM Bin SAURI, selanjutnya Terdakwa ROHIM Bin SAURI mengirim uang sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik sdr. TOAJI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI menerima kiriman foto lokasi ranjau melalui sarana chat aplikasi Whatsapp dari sdr. TOAJI (DPO), kemudian Terdakwa ROHIM Bin SAURI langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik sdr. AINUL dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI tiba di tempat lokasi ranjau yang berada di gapura perbatasan dekat ladang tebu Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa ROHIM Bin SAURI dan membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI singgah ke konter handphone untuk menjual handphone milik Terdakwa ROHIM Bin SAURI dengan tujuan untuk mengembalikan uang pinjaman milik sdr. AINUL sebelumnya sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pada saat itu laku sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI bertemu dengan sdr. AINUL di rumah sdr. AINUL yang tidak jauh dari rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI untuk mengembalikan motor dan memberikan pinjaman uang sebelumnya sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah),
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB datang teman Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang bernama sdr. DULLAH dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa ROHIM Bin SAURI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 klip.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB sdr. AINUL menghubungi Terdakwa ROHIM Bin SAURI untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu dengan cara urunan dan sdr. AINUL memberikan uang kepada Terdakwa ROHIM Bin SAURI sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ROHIM Bin SAURI datang ke rumah sdr. AINUL dengan berjalan kaki sambil membawa narkotika jenis sabu dengan porsi seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), lalu mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa ROHIM Bin SAURI sedang duduk di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Dusun Pendoso RT/RW 001/020, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang kemudian juga dilakukan penggeledahan oleh Tim dari Polres Pasuruan Kota dan ditemukan narkotika jenis sabu milik Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang disimpan dalam sebuah kresek yang Terdakwa ROHIM Bin SAURI canangkan di dinding kamar dalam rumahnya. Terhadap Terdakwa ROHIM Bin SAURI dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROHIM Bin SAURI barang bukti yang berhasil disita yaitu:
  1. 1 (satu) bungkus rokok Ares yang didalamnya berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) gram  beserta bungkus plastik klipnya yang dibungkus lagi dengan plastik klip;
  2. 1 (satu) potong sedotan bening yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berbentuk panjang yang didalamnya berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bekas;
  2. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip baru.
  1. 1 (satu) bungkus plastik kresek bening:
  2. 1 (satu) buah korek api warna biru;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37F warna putih-merah muda beserta nomor simcard nya dengan Nomor 0838-6900-1516 dan IMEI1 864217036503972 dan IMEI2 864217036503964
  • Bahwa lokasi barang bukti pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut yaitu:
  • Barang bukti poin 1 s/d poin 3 berada di dinding kamar dalam rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI ROHIM Bin SAURI;
  • Barang bukti poin 4 berada di bawah lemari kamar dalam rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI ROHIM Bin SAURI;
  • Barang bukti poin 5 berada di atas lantai ruang tamu dalan rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI ROHIM Bin SAURI
  • Bahwa Terdakwa ROHIM Bin SAURI telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira 22.30 WIB di kamar dalam rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang beralamat di Dusun Pendoso RT/RW 001/020 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa Terdakwa ROHIM Bin SAURI mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 08999/NNF/2025 tanggal 29 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,568 (nol koma lima ratus enam puluh delapan) gram;

dengan kesimpulan barang bukti sebagaimana tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa ROHIM Bin SAURI tidak memiliki ijin dari pihak manapun untuk menyimpan, menyediakan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ROHIM Bin SAURI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu di atas, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI menghubungi sdr. TOAJI (DPO) via telepon Whatsapp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, selanjutnya sdr. TOAJI (DPO) menyuruh Terdakwa ROHIM Bin SAURI melakukan pembayaran dengan mekanisme transfer melalui akun DANA milik sdr. TOAJI (DPO) sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pada saat itu Terdakwa ROHIM Bin SAURI hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa ROHIM Bin SAURI meminjam uang kepada sdr. AINUL sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung membawa uang sebesar  Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke konter terdekat untuk dimasukkan (top up) ke saldo akun DANA milik Terdakwa ROHIM Bin SAURI, selanjutnya Terdakwa ROHIM Bin SAURI mengirim uang sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik sdr. TOAJI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI menerima kiriman foto lokasi ranjau melalui sarana chat aplikasi Whatsapp dari sdr. TOAJI (DPO), kemudian Terdakwa ROHIM Bin SAURI langsung berangkat menggunakan sepeda motor milik sdr. AINUL dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI tiba di tempat lokasi ranjau yang berada di gapura perbatasan dekat ladang tebu Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa ROHIM Bin SAURI dan membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI singgah ke konter handphone untuk menjual handphone milik Terdakwa ROHIM Bin SAURI dengan tujuan untuk mengembalikan uang pinjaman milik sdr. AINUL sebelumnya sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana pada saat itu laku sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa ROHIM Bin SAURI bertemu dengan sdr. AINUL di rumah sdr. AINUL yang tidak jauh dari rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI untuk mengembalikan motor dan memberikan pinjaman uang sebelumnya sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah),
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB datang teman Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang bernama sdr. DULLAH dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa ROHIM Bin SAURI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 klip.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB sdr. AINUL menghubungi Terdakwa ROHIM Bin SAURI untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu dengan cara urunan dan sdr. AINUL memberikan uang kepada Terdakwa ROHIM Bin SAURI sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa ROHIM Bin SAURI datang ke rumah sdr. AINUL dengan berjalan kaki sambil membawa narkotika jenis sabu dengan porsi seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), lalu mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa ROHIM Bin SAURI sedang duduk di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Dusun Pendoso RT/RW 001/020, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang kemudian juga dilakukan penggeledahan oleh Tim dari Polres Pasuruan Kota dan ditemukan narkotika jenis sabu milik Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang disimpan dalam sebuah kresek yang Terdakwa ROHIM Bin SAURI canangkan di dinding kamar dalam rumahnya. Terhadap Terdakwa ROHIM Bin SAURI dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROHIM Bin SAURI barang bukti yang berhasil disita yaitu:
  1. 1 (satu) bungkus rokok Ares yang didalamnya berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan nol) gram  beserta bungkus plastik klipnya yang dibungkus lagi dengan plastik klip;
  2. 1 (satu) potong sedotan bening yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berbentuk panjang yang didalamnya berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bekas;
  2. 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip baru.
  1. 1 (satu) bungkus plastik kresek bening:
  2. 1 (satu) buah korek api warna biru;
  3. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37F warna putih-merah muda beserta nomor simcard nya dengan Nomor 0838-6900-1516 dan IMEI1 864217036503972 dan IMEI2 864217036503964
  • Bahwa lokasi barang bukti pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut yaitu:
  • Barang bukti poin 1 s/d poin 3 berada di dinding kamar dalam rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI ROHIM Bin SAURI;
  • Barang bukti poin 4 berada di bawah lemari kamar dalam rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI ROHIM Bin SAURI;
  • Barang bukti poin 5 berada di atas lantai ruang tamu dalan rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI ROHIM Bin SAURI
  • Bahwa Terdakwa ROHIM Bin SAURI telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira 22.30 WIB di kamar dalam rumah Terdakwa ROHIM Bin SAURI yang beralamat di Dusun Pendoso RT/RW 001/020 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
  • Bahwa Terdakwa ROHIM Bin SAURI mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 08999/NNF/2025 tanggal 29 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,568 (nol koma lima ratus enam puluh delapan) gram;

dengan kesimpulan barang bukti sebagaimana tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa ROHIM Bin SAURI tidak memiliki ijin dari pihak manapun untuk menyimpan, menyediakan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya