Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Psr 1.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
2.ADIA PRATISTIA, SH
LAILATUL FAUZIAH Als. IFAH Binti HAMIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-549/M.5.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
2ADIA PRATISTIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAILATUL FAUZIAH Als. IFAH Binti HAMIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN VATARUDIN, S.H.LAILATUL FAUZIAH Als. IFAH Binti HAMIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa LAILATUL FAUZIAH Als IFAH Binti HAMIM pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Dusun Ngemplak Rt 002 Rw 006 Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 06.00 Wib Sdri SALEHA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan sisa Narkotika Golongan I jenis shabu dan Terdakwa menerangkan sisa shabu yang dimiliki sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip antara lain 1 (satu) bungkus plastik klip seberat ½ (setengah) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sekitar pukul 15.15 Wib Sdri SALEHA tiba dirumah Terdakwa bertempat di Dusun Ngemplak Rt 002 Rw 006 Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 30 (tiga puluh) gram, kemudian Terdakwa bersama Sdri SALEHA membagi 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 30 (tiga puluh) gram menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing beratnya ½ gram, 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah tanpa haka tau melawan hukum melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu antara lain :
  • Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr AHMAD (DPO)
  • Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 11.47 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr OM (DPO)
  • Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr MAS HARI (DPO)
  • Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 14.22 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr OM (DPO), selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr AHMAD (DPO)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 14.33 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr MASHURI (DPO), selanjutnya sekitar pukul 14.41.00 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr AHMAD (DPO)
  • Bahwa Saksi ABDUL HANAN LUTFI, SH, Saksi MAISUN FEBBYANTI, dan Saksi MUHAMMAD ALVITO FANZA DHIAULHAQ adalah anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyak beredarnya Narkotika Golongan I jenis sabu dan sejenisnya di daerah sekitar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, kemudian atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun Ngemplak Rt 002 Rw 006 Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Pasuruan Kota
  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf C
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf D
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf E
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf F
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf G
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf H
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,61 (dua puluh dua koma enam satu) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf I
  • 1 (satu) lembar tisu bekas pakai
  • 2 (dua) buah plastik klip terdapat tulisan “plastik klip/zipper murah kuat & higienis ukuran : 3×5 isi 100 lembar”
  • 1 (satu) buah plastik terdapat tulisan “I CAN’T SWIM”
  • 1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas pakai
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y28 warna merah muda beserta pelindungnya dengan nomer model V2352 dengan nomer seri 10DE5T09K90004Z dengan nomer Imei 1 869281077060891 Imei 2 869281077060883 dengan nomer Whatsapp +62 822 6495 1724

Yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Tersangka berdasarkan keterangan dari Saksi ABDUL HANAN LUTFI, SH, Saksi MAISUN FEBBYANTI, dan Saksi MUHAMMAD ALVITO FANZA DHIAULHAQ dan Saksi SAERI

  • Bahwa Terdakwa menerima keuntungan berupa uang sebesar Rp 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang dipergunakan untuk membayar hutang
  • Bahwa Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 11228/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan terhadap :
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram dengan nomor barang bukti 35106/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram dengan nomor barang bukti 35107/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,422(nol koma empat dua dua) gram dengan nomor barang bukti 35108/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,439 (nol koma empat tiga sembilan) gram dengan nomor barang bukti 35109/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,428 (nol koma empat dua delapan) gram dengan nomor barang bukti 35110/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,409 (nol koma empat kosong sembilan) gram dengan nomor barang bukti 35111/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,431 (nol koma empat tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 35112/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram dengan nomor barang bukti 35113/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 22,460 (dua puluh dua koma empat enam nol) gram dengan nomor barang bukti 35114/2025/NNF

Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa LAILATUL FAUZIAH Als IFAH Binti HAMIM pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Dusun Ngemplak Rt 002 Rw 006 Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 06.00 Wib Sdri SALEHA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp untuk menanyakan sisa Narkotika Golongan I jenis shabu dan Terdakwa menerangkan sisa shabu yang dimiliki sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip antara lain 1 (satu) bungkus plastik klip seberat ½ (setengah) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sekitar pukul 15.15 Wib Sdri SALEHA tiba dirumah Terdakwa bertempat di Dusun Ngemplak Rt 002 Rw 006 Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 30 (tiga puluh) gram, kemudian Terdakwa bersama Sdri SALEHA membagi 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 30 (tiga puluh) gram menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing beratnya ½ gram, 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 5 (lima) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu sebagai berikut :
  • Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr AHMAD (DPO)
  • Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 11.47 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr OM (DPO)
  • Pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr MAS HARI (DPO)
  • Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 14.22 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr OM (DPO), selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr AHMAD (DPO)
  • Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 14.33 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr MASHURI (DPO), selanjutnya sekitar pukul 14.41.00 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu yang masing-masing harganya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr AHMAD (DPO)
  • Bahwa Saksi ABDUL HANAN LUTFI, SH, Saksi MAISUN FEBBYANTI, dan Saksi MUHAMMAD ALVITO FANZA DHIAULHAQ adalah anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyak beredarnya Narkotika Golongan I jenis sabu dan sejenisnya di daerah sekitar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, kemudian atas informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun Ngemplak Rt 002 Rw 006 Desa Kraton Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Pasuruan Kota
  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf C
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf D
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf E
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf F
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf G
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf H
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,61 (dua puluh dua koma enam satu) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf I
  • 1 (satu) lembar tisu bekas pakai
  • 2 (dua) buah plastik klip terdapat tulisan “plastik klip/zipper murah kuat & higienis ukuran : 3×5 isi 100 lembar”
  • 1 (satu) buah plastik terdapat tulisan “I CAN’T SWIM”
  • 1 (satu) bungkus plastik warna putih bekas pakai
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y28 warna merah muda beserta pelindungnya dengan nomer model V2352 dengan nomer seri 10DE5T09K90004Z dengan nomer Imei 1 869281077060891 Imei 2 869281077060883 dengan nomer Whatsapp +62 822 6495 1724

Yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh Tersangka berdasarkan keterangan dari Saksi ABDUL HANAN LUTFI, SH, Saksi MAISUN FEBBYANTI, dan Saksi MUHAMMAD ALVITO FANZA DHIAULHAQ dan Saksi SAERI

  • Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang dipergunakan untuk membayar hutang
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 11228/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan terhadap :
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram dengan nomor barang bukti 35106/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram dengan nomor barang bukti 35107/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,422(nol koma empat dua dua) gram dengan nomor barang bukti 35108/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,439 (nol koma empat tiga sembilan) gram dengan nomor barang bukti 35109/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,428 (nol koma empat dua delapan) gram dengan nomor barang bukti 35110/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,409 (nol koma empat kosong sembilan) gram dengan nomor barang bukti 35111/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,431 (nol koma empat tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 35112/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,385 (nol koma tiga delapan lima) gram dengan nomor barang bukti 35113/2025/NNF
  • 1 (satu) kantong plastik klip terdapat kristal warna putih dengan berat netto  ± 22,460 (dua puluh dua koma empat enam nol) gram dengan nomor barang bukti 35114/2025/NNF

Dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya