Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.GALIH NURDIYANNINGRUM, SH., MH.
2.Retno Estuningsih,S.H.
FERRY DWI PRASETYO Bin ISTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-358/M.5.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, SH., MH.
2Retno Estuningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY DWI PRASETYO Bin ISTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO WATI, S.HFERRY DWI PRASETYO Bin ISTONO
2Fatimatul Zahro , S.HFERRY DWI PRASETYO Bin ISTONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa FERRY DWI PRASETYO Bin ISTONO pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dihalaman kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan KY Sentot RT.03 RW.02 Desa Tembok Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat terdakwa sedang berdiri bersama dengan pacarnya yang bernama saksi MENTIK ZUBAIDAH diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu Saksi YUDISTIRA TAKAYOMI, SH., saksi MOCHAMAD RAFI RASYID dan saksi INDRA ALGI FAHRI dan digeledah ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,15 (lima belas koma satu lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) tas selempang warna merah dan 1 (satu) unit HP Oppo A 16 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 082131465404 dengan imei 1 866471059369690 dan imei 2 866471059369690, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkus plastik klipnya, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merek CONSTANT dan 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisi 94 plastik klip baru dan 1 (satu) sedotan warna bening dengan ujung berbentuk runcing warna hitam yang berada didalam almari kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pasuruan Kota;

-   Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dari teman terdakwa yang bernama GEMBEL dengan cara terdakwa berkomunikasi melalui WA dengan GEMBEL dengan nomor +6281556669738 yang terdakwa simpan dengan nama Gbl/Mjk 2 dan disuruh mengambil secara ranjau di pinggir jalan didaerah Trawas Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama tanggal 28 Nopember 2023 dengan berat 5 (lima) gram, yang kedua pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 5 (lima) gram dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan berat 15,15 gram dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan ditaruh didalam bungkus rokok DJI SAM SOE ;

-  Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari GEMBEL dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram dan terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya kecuali kepada AGIL sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, keuntungan yang terdakwa dapatkan berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali pengambilan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada teman terdakwa yang bernama UCUP, BSENG, AGIL dan BOWO dan terdakwa melakukan pembayaran kepada GEMBEL dan mendapatkan pembayaran dari UCUP, BSENG, AGIL dan BOWO melalui transfer melalui aplikasi BCA Mobile;

-   Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00318/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 00803/2024/NNF dan 00804/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 14,278 gram dan + 0,106 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/20/I/2024/DOKKES tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIMAS YUDHISTIRA A terhadap urine  terdakwa dengan hasil pemeriksaan : ditemukan kandungan narkoba/positif amphetamine dan methamphetamine.--------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

                                                        ATAU :

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa FERRY DWI PRASETYO Bin ISTONO pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dihalaman kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan KY Sentot RT.03 RW.02 Desa Tembok Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

-  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat terdakwa sedang berdiri bersama dengan pacarnya yang bernama saksi MENTIK ZUBAIDAH diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu Saksi YUDISTIRA TAKAYOMI, SH., saksi MOCHAMAD RAFI RASYID dan saksi INDRA ALGI FAHRI dan digeledah ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,15 (lima belas koma satu lima) gram beserta bungkus plastik klipnya yang dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) tas selempang warna merah dan 1 (satu) unit HP Oppo A 16 warna biru beserta simcardnya dengan nomor 082131465404 dengan imei 1 866471059369690 dan imei 2 866471059369690, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kamar kos terdakwa dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkus plastik klipnya, 1 (satu) timbangan digital warna hitam merek CONSTANT dan 1 (satu) plastik besar yang didalamnya berisi 94 plastik klip baru dan 1 (satu) sedotan warna bening dengan ujung berbentuk runcing warna hitam yang berada didalam almari kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Pasuruan Kota;

-   Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dari teman terdakwa yang bernama GEMBEL dengan cara terdakwa berkomunikasi melalui WA dengan GEMBEL dengan nomor +6281556669738 yang terdakwa simpan dengan nama Gbl/Mjk 2 dan disuruh mengambil secara ranjau di pinggir jalan didaerah Trawas Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama tanggal 28 Nopember 2023 dengan berat 5 (lima) gram, yang kedua pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 5 (lima) gram dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan berat 15,15 gram dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan ditaruh didalam bungkus rokok DJI SAM SOE ;

-  Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari GEMBEL dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram dan terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya kecuali kepada AGIL sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya, keuntungan yang terdakwa dapatkan berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali pengambilan narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada teman terdakwa yang bernama UCUP, BSENG, AGIL dan BOWO dan terdakwa melakukan pembayaran kepada GEMBEL dan mendapatkan pembayaran dari UCUP, BSENG, AGIL dan BOWO melalui transfer melalui aplikasi BCA Mobile;

-   Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 00318/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST., masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 00803/2024/NNF dan 00804/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 14,278 gram dan + 0,106 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : SKN/20/I/2024/DOKKES tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIMAS YUDHISTIRA A terhadap urine  terdakwa dengan hasil pemeriksaan : ditemukan kandungan narkoba/positif amphetamine dan methamphetamine.------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya