Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Psr |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DENI ILHAMI, S.H | NURUL ANWAR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BAHRUL ULUM | 2 | SITI ROHATUL UMMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | HASYIM | 2 | SITI KHODIJAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Februari 2022 antara Penggugat sebagai Pihak Kedua dengan Tergugat I sebagai Pihak Pertama.
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 26 April 2022 antara Penggugat sebagai Pihak Kedua dengan Tergugat I sebagai Pihak Pertama.
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 29 Juli 2022 antara Penggugat sebagai Pihak Kedua dengan Tergugat I sebagai Pihak Pertama.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan Ingkar janji (Wansprestasi)
- Menyatakan kepada Para Terggugat wajib menyelesaikan sisa tanggungan sebesar Rp. 134.400.000 (Seratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian iimateriil sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayar keseluruhan sisa tanggungan dan kerugian immateriil sebesar Rp 184.400.000,- (Seratus Delapan Puluh Emapat Juta empat Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan dengan sukarela segala kebendaanya baik bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai pelunasan hutang kepada penggugat.
- Menghukum uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |