Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Psr Nurul Anwar 1.BAHRUL ULUM
2.SITI ROHATUL UMMA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ILHAMI, S.HNURUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1BAHRUL ULUM
2SITI ROHATUL UMMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HASYIM
2SITI KHODIJAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga
    1. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Februari 2022 antara Penggugat sebagai Pihak Kedua dengan Tergugat I sebagai Pihak Pertama.
    2. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 26 April 2022 antara Penggugat sebagai Pihak Kedua dengan Tergugat I sebagai Pihak Pertama.
    3. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 29 Juli 2022 antara Penggugat sebagai Pihak Kedua dengan Tergugat I sebagai Pihak Pertama.
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan Ingkar janji (Wansprestasi)
  4. Menyatakan kepada Para Terggugat wajib menyelesaikan sisa tanggungan sebesar Rp. 134.400.000 (Seratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
  5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian iimateriil sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat membayar keseluruhan sisa tanggungan dan kerugian immateriil sebesar Rp 184.400.000,- (Seratus Delapan Puluh Emapat Juta empat Ratus Ribu Rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat menyerahkan dengan sukarela segala kebendaanya baik bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai pelunasan hutang kepada penggugat.
  8. Menghukum uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak