| Dakwaan |
Saya kedapatan petugas kepolisian telah memiliki, mengedarkan, menyimpan, menjual minuman berakolhol dengan kadar ethanol 5% (lima persen) atau lebih di kota Pasuruan pada hari jumat tanggal 17 Desember 2021 di rumah saya JL.Jambangan II/18-C. RT.004 RW.007 Kel.Purworejo Kec.Purworejo Kota Pasuruan sehingga mengganggu ketertiban umum kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan oprasi Miras pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 14.55 wib |