| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa RONI WIJAYA Bin SENERI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Sudirman Gg. Priksan 40 RT.005 RW.002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-
- Mulanya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. SOLI als ODIK (Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/40/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 30 Mei 2025) melalui pesan whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu di Pasuruan, kemudian terdakwa di hubungi nomor yang terdakwa tidak kenal dan mengirim foto serta lokasi tempat ranjauan Narkotika jenis sabu di sebelah timur Klinik SAHARA di Jalan Parasrejo Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, kemudian sekira pukul 15.10 wib terdakwa menghubungi saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL Bin SUKARDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan whatsapp untuk menitip timbangan digital karena terdakwa akan mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jl. P. Sudirman Gg. Priksan 40 RT.005 RW.002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menuju tempat kerja saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, setelah terdakwa menitip timbangan digital kepada saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL, lalu terdakwa berangkat menuju lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu, setelah sampai di sebelah timur klinik SAHARA di Jalan Parasrejo Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, lalu terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diranjau tersebut dan menyimpannya di saku jaket yang dipergunakannya, selanjutnya terdakwa mengambil timbangan digital yang terdakwa titipkan kepada saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL, lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 wib, terdakwa sampai dirumah terdakwa, lalu terdakwa menimbang Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil tersebut dan beratnya + 45,79 (kurang lebih empat puluh lima koma tujuh sembilan) gram;
- Selanjutnya terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa plastik klip sesuai suruhan sdr. SOLI als ODIK (DPO) yaitu dengan berat 3 (tiga) gram sebanyak 1 (satu) plastik dan ditulisi dengan angka 3 (tiga), berat 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) plastik dan ditulisi angka 2 (dua), berat 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) plastik dan ditulisi dengan angka 1 (satu) dan berat 0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 2 (dua) plastik dan ditulisi dengan huruf ST, lalu masing-masing plastik klip tersebut terdakwa bungkus dengan tisu, lalu terdakwa bungkus dengan plastik hitam, kemudian terdakwa bungkus lagi dengan solasi plastik warna coklat, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) hisapan untuk tester, dan terdakwa disuruh oleh sdr. SOLI als ODIK (DPO) untuk meranjau di beberapa lokasi, kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa berangkat meranjau Narkotika jenis sabu di beberapa tempat yaitu:
- 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram, terdakwa ranjau di Jl KH. Hasyim Ashari Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul kidul Kota Pasuruan;
- 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram, terdakwa ranjau di warungdowo arah Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan;
- 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram, terdakwa ranjau di ranggeh ke timur Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
- 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, terdakwa ranjau di Ranggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa yang menentukan tempat ranjauan Narkotika jenis sabu adalah terdakwa namun sesuai permintaan sdr. SOLI als ODIK (DPO) agar Narkotika jenis sabu tersebut di ranjau di wilayah Pasuruan, kemudian setelah terdakwa meranjau Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengirim foto dan lokasi ranjauan kepada sdr. SOLI als ODIK (DPO) dan untuk pembeli terdakwa tidak mengetahuinya karena terdakwa hanya meranjau Narkotika jenis sabu dan yang berhubungan dengan pembeli adalah sdr. SOLI als ODIK (DPO).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, anggota Kepolisian Resor Pasuruan Kota diantaranya saksi YUDISTIRA TAKAYOMI, S.H. dan saksi WISNU ARIYANGGI, S.Psi. melakukan penangkapan terhadap saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL di warung mie ayam Pak Ji di Jl. Mangga Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purwerejo Kota Pasuruan karena sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu dan anggota polisi menemukan 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan yang saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL pergunakan dan diperoleh informasi bahwa saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL memperoleh Narkotika jenis sabu dari saksi ADAM AHMAT SAM ARIF Bin SAMSUL ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi ADAM AHMAT SAM ARIF di Kolam Pancing BMP di Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi ADAM AHMAT SAM ARIF dan dipesan whatsapp Handphone milik saksi ADAM AHMAT SAM ARIF di temukan chat dengan terdakwa dan terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi ADAM AHMAT SAM ARIF, kemudian Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan pengembangan terhadap terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib, saksi YUDISTIRA TAKAYOMI, S.H. dan saksi WISNU ARIYANGGI, S.Psi., melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Jl. P. Sudirman Gg. Priksan 40 RT.005 RW.002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan diatas lemari dikamar belakang rumah terdakwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,79 (tiga puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bekas bungkus paketan yang terdapat tulisan no. pesanan :250508B0Q8YEQP;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk HINOMARU;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bekas bungkus paketan yang terdapat tulisan no. pesanan :2505052WWP38X3;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bonk;
- 1 (satu) buah sedotan warna hijau dengan salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih transparan dengan salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 31 (tiga puluh satu);
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 49 (empat puluh sembilan);
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna putih sejumlah 47 (empat puluh tujuh);
- 1 (satu) buah solasi plastik warna coklat merk indomaret bekas pakai;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam;
Dan ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk IFINIX HOT 11 PLAY warna biru beserta pelindung HP warna coklat dengan nama model INFINIX X688B ditangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut;
-
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu beratnya 5 (lima) gram, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04317/NNF/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama RONI WIJAYA Bin SENERI dengan Nomor : 13225/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 37,027 (kurang lebih tiga puluh tujuh koma nol dua tujuh) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa RONI WIJAYA Bin SENERI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Sudirman Gg. Priksan 40 RT.005 RW.002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-
- Mulanya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. SOLI als ODIK (Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/40/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 30 Mei 2025) melalui pesan whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu di Pasuruan, kemudian terdakwa di hubungi nomor yang terdakwa tidak kenal dan mengirim foto serta lokasi tempat ranjauan Narkotika jenis sabu di sebelah timur Klinik SAHARA di Jalan Parasrejo Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, kemudian sekira pukul 15.10 wib terdakwa menghubungi saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL Bin SUKARDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan whatsapp untuk menitip timbangan digital karena terdakwa akan mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jl. P. Sudirman Gg. Priksan 40 RT.005 RW.002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menuju tempat kerja saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, setelah terdakwa menitip timbangan digital kepada saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL, lalu terdakwa berangkat menuju lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu, setelah sampai di sebelah timur klinik SAHARA di Jalan Parasrejo Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, lalu terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diranjau tersebut dan menyimpannya di saku jaket yang dipergunakannya, selanjutnya terdakwa mengambil timbangan digital yang terdakwa titipkan kepada saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL, lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 wib, terdakwa sampai dirumah terdakwa, lalu terdakwa menimbang Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa ambil tersebut dan beratnya + 45,79 (kurang lebih empat puluh lima koma tujuh sembilan) gram;
- Selanjutnya terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa plastik klip sesuai suruhan sdr. SOLI als ODIK (DPO) yaitu dengan berat 3 (tiga) gram sebanyak 1 (satu) plastik dan ditulisi dengan angka 3 (tiga), berat 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) plastik dan ditulisi angka 2 (dua), berat 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) plastik dan ditulisi dengan angka 1 (satu) dan berat 0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 2 (dua) plastik dan ditulisi dengan huruf ST, lalu masing-masing plastik klip tersebut terdakwa bungkus dengan tisu, lalu terdakwa bungkus dengan plastik hitam, kemudian terdakwa bungkus lagi dengan solasi plastik warna coklat, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) hisapan untuk tester, dan terdakwa disuruh oleh sdr. SOLI als ODIK (DPO) untuk meranjau di beberapa lokasi, kemudian sekira pukul 23.00 wib terdakwa berangkat meranjau Narkotika jenis sabu di beberapa tempat yaitu:
- 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram, terdakwa ranjau di Jl KH. Hasyim Ashari Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul kidul Kota Pasuruan;
- 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram, terdakwa ranjau di warungdowo arah Sidogiri Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan;
- 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram, terdakwa ranjau di ranggeh ke timur Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
- 2 (dua) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, terdakwa ranjau di Ranggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib, anggota Kepolisian Resor Pasuruan Kota diantaranya saksi YUDISTIRA TAKAYOMI, S.H. dan saksi WISNU ARIYANGGI, S.Psi. melakukan penangkapan terhadap saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL di warung mie ayam Pak Ji di Jl. Mangga Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purwerejo Kota Pasuruan karena sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis sabu dan anggota polisi menemukan 1 (satu) klip Narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan yang saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL pergunakan dan diperoleh informasi bahwa saksi USTMAN KARDIYANTO als. YAYAN als. PACUL memperoleh Narkotika jenis sabu dari saksi ADAM AHMAT SAM ARIF Bin SAMSUL ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap saksi ADAM AHMAT SAM ARIF di Kolam Pancing BMP di Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi ADAM AHMAT SAM ARIF dan dipesan whatsapp Handphone milik saksi ADAM AHMAT SAM ARIF di temukan chat dengan terdakwa dan terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi ADAM AHMAT SAM ARIF, kemudian Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan pengembangan terhadap terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 05.00 Wib, saksi YUDISTIRA TAKAYOMI, S.H. dan saksi WISNU ARIYANGGI, S.Psi., melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Jl. P. Sudirman Gg. Priksan 40 RT.005 RW.002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan menemukan diatas lemari dikamar belakang rumah terdakwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,79 (tiga puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bekas bungkus paketan yang terdapat tulisan no. pesanan :250508B0Q8YEQP;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk HINOMARU;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam bekas bungkus paketan yang terdapat tulisan no. pesanan :2505052WWP38X3;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bonk;
- 1 (satu) buah sedotan warna hijau dengan salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih transparan dengan salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 31 (tiga puluh satu);
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna merah sejumlah 49 (empat puluh sembilan);
- 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru ukuran kecil dengan perekat warna putih sejumlah 47 (empat puluh tujuh);
- 1 (satu) buah solasi plastik warna coklat merk indomaret bekas pakai;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam;
Dan ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk IFINIX HOT 11 PLAY warna biru beserta pelindung HP warna coklat dengan nama model INFINIX X688B ditangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut;
-
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04317/NNF/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama RONI WIJAYA Bin SENERI dengan Nomor : 13225/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 37,027 (kurang lebih tiga puluh tujuh koma nol dua tujuh) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- |