INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Psr | AKHMAD SUBEKHAN, S.H. | 1.NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO 2.M. SHOLEH YA'QOEB HS 3.MAMLU'ATUL ILMIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Psr | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 702.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hutang yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat dengan dikuatkan oleh :
1. Tanda terima bermatei cukup, uang Rp 350.000.000,- dari Pihak I/ AKHMAD SUBEKHAN, S.H./Penggugat kepada Pihak II/ NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO /Tergugat I, dan
2. Kuitansi bermaterai cukup penerimaan , uang Rp 350.000.000,- dari Pihak I/ AKHMAD SUBEKHAN, S.H./Penggugat kepada Pihak II/ NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO /Tergugat I.
3. Menyatakan sah SURAT HUTANG pada tanggal 10 April 2020 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dengan pengakuan hutang sebesar Rp 702.000.000,- (tujuh ratus dua juta rupiah).
4. Menyatakan sah jaminan hutang yang dijaminkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat terhadap hutangnya yang berupa :
Rumah dan Tanah dengan SHM 842 di Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan a.n. M. SHOLEH YA’QOEB seluas 221 m2 dengan Surat Ukur No. 13/Bugul Kidul/2000 (dengan surat kuasa tertulis) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Rumah/tanah milik Hj. Aisyah
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatang : Rumah/tanah milik Hj. Sri/Cuci mobil
Sebelah Barat : Jl. Patimura Selatan
5. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap hutangnya kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat harus membayar hutang tunai dan seketika yang besarnya adalah Rp 702.000.000,- (tujuh ratus dua juta rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan atas barang milik Para Tergugat yaitu :
Rumah dan Tanah a.n. NUR PAMUNGKAS PANCA SULISTANTO yang berdomisili/beralamat di JL. SEMANGKA X BLOK G2 NO. 28 PERUMNAS BUGUL PERMAI KOTA PASURUAN dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : Jl. Semangka X
Batas Timur : Tanah dan Rumah milik Pak Qomar/Saelan.
Batas Selatan : Tanah kosong milik Pak Arifin.
Batas Barat : Tanah dan Rumah milik Pak Edi Suwarsono (alm).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |