Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Psr |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | BRI UNIT PURWOREJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAVITRI INDAHAYATI | BRI UNIT PURWOREJO | 2 | DIAN FEBRIANTARI, SE | BRI UNIT PURWOREJO | 3 | YULIA MAHARDHITA | BRI UNIT PURWOREJO | 4 | FANNY DIMAS PRADIKTA, SE | BRI UNIT PURWOREJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SAMSUL HADI | 2 | FARIDA YATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
75.169.606,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 75.169.606,- (Tujuh puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus enam rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1170/ Kelurahan Bugul Lor atas nama SAMSUL HADI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1170/ Kelurahan Bugul Lor atas nama SAMSUL HADI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1170/ Kelurahan Bugul Lor atas nama SAMSUL HADI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |