Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Psr Irwantara 1.Direktur PT JATIDIRI PRIMARAYA atas nama BAMBANG SUTRISNO
2.Direktur CV RUDY JAY atas nama RUDY JAYA
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Rif'an Hanum., S.H., M.HIrwantara
Tergugat
NoNama
1Direktur PT JATIDIRI PRIMARAYA atas nama BAMBANG SUTRISNO
2Direktur CV RUDY JAY atas nama RUDY JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.115.645.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.

3. menuntut untuk membatalkan Perjanjian Kerjasama pada tanggal 28 Oktober 2019 dan 26 Desember 2019 atas Perjanjian Kerjasama yang isinya merupakan Jual Beli  Produk Kayu Balsa antara Para Tergugat dengan Penggugat sebesar Rp. 835.645.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

4.  menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II yaitu tanah diatasnya berdiri bangunan PT JATIDIRI PRIMARAYA (perusahaan produk kayu) yang berkedudukan di JL. Kyai Sepuh No. 59 Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut:

sebelah Utara : Tanah milik Bapak Pipik Pasuruan

sebelah Timur : Jalan Besar Kyai Sepuh Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan

sebelah selatan : tanah yang diatasnya berdiri Gudang Milik Ko Han

sebelah Barat : Tanah sawah Dusun Gentong Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan

5. menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut:

a. mengembalikan uang Penggugat untuk membeli produk kayu balsa kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.835.645.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

b. penggantian biaya advokasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

c. kerugian yang timbul atas perbuatan para Tergugat yaitu terhambatnya pekerjaan Penggugat dimana produk kayu tersebut akan diekspor ke China sesuai kebutuhan rekan bisnis  dengan keuntungan setiap permintaan dari Ekspor tersebut sebesar 15% per tiap ekspor dengan rincian sebagai berikut:

- dari produk yang dipesan sebanyak 13.974 harga beli Rp835.645.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

- harga ekspor ke China (termasuk biaya transport, biaya para pekerja dan biaya lain-lainnya) senilai 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)

- keuntungan bersih yang biasanya didapat oleh bisnis Penggugat sebesar 15% dari harga ekspor ke China tersebut yaitu Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).

- sehingga total kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp835.645.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) + Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) + Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) = Rp1.115.645.000 (satu milyar seratus lima belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir 6% per tahun dari Rp835.645.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

7. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.

8. menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) meskipun terdapat upaya banding maupun kasasi.

9. menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

dikarenakan perkara ini sudah cukup lama dan sangat merugikan Penggugat baik secara material maupun immaterial maka kami memohon apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim beserta Anggota Pemeriksan dan pemutus perkara ini berpendapat lain mohon kiranya kami diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak