Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Psr PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, 1.R Wildan Firmansyah
2.Ike Nur Fadilah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad HanafiPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat
NoNama
1R Wildan Firmansyah
2Ike Nur Fadilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.043.450,00
Petitum

 

 

 

 

III

PETITUM

 

 

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

 

 

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

 

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120251007710 tanggal 30 Oktober 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

3

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120251007710 tanggal 30 Oktober 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01181452.AH.05.01 TAHUN 2025

 

 

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 2.4L 8 A/T, Nomor Rangka: MK2KRWPNUHJ001027, Nomor Mesin: 4N15UBP7992, Tahun: 2017, Nomor Polisi: L1679BAA (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

 

 

6

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a

Kerugian Materiil

= Rp.     45.043.450,-

 

 

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp.   200.000.000,-.

 

 

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

 

 

= Rp.   245.043.450,-

 

 

 

 

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 2.4L 8 A/T, Nomor Rangka: MK2KRWPNUHJ001027, Nomor Mesin: 4N15UBP7992, Tahun: 2017, Nomor Polisi: L1679BAA  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

 

 

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

 

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

 

10

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak