Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Pasuruan, pada tanggal 4 Februari 1988 telah meninggal dunia seorang bernama Ratna Juliawati sebagaimana Surat Kematian Nomor 06/07/B/II/1988 yang dikeluarkan oleh Lurah Pohjentrek tertanggal 10 Februari 1988;
3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pcmohon.
|