Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2025/PN Psr Aldo Trijaya Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2025/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aldo Trijaya Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Olivia Devi Kurniawan tersebut diatas menderita gangguan jiwa berat berupa skizofrenia, dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Olivia Devi Kurniawan tersebut dinyatakan ditaruh dibawah pengampuan PEMOHON;
  4. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali Pengampu Olivia Devi Kurniawan untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani dan menjual tanah dan bangunan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik no.260 desa Puspo, dan hasil penjualan tersebut dikelola oleh Aldo Trijaya Kurniawan dan Lavenia Devi Kurniawan, untuk melunasi hutang dan modal tambahan usaha;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak