| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Olivia Devi Kurniawan tersebut diatas menderita gangguan jiwa berat berupa skizofrenia, dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Olivia Devi Kurniawan tersebut dinyatakan ditaruh dibawah pengampuan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali Pengampu Olivia Devi Kurniawan untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani dan menjual tanah dan bangunan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik no.260 desa Puspo, dan hasil penjualan tersebut dikelola oleh Aldo Trijaya Kurniawan dan Lavenia Devi Kurniawan, untuk melunasi hutang dan modal tambahan usaha;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|