Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan surat perintah penyidikan dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/426/X/2013/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2013, Surat Panggilan Nomor S.Pgl/444/XI/2013/Reskrim tertanggal 04 Nopember 2013, sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Tersangka nomor S.Pgl/428/VI/2015/Reskrim tertanggal 22 Juni 2015, dan Surat Panggilan sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl/662/X/2017/Satreskrim tertanggal 30 Oktober 2017, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara aqu o tidak mempunyai kekuatan Hukum ;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan aqu o tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat ;
- Menyatakan penetapan Tersangka atas diri pemohon tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk megeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh Termohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
|