Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2025/PN Psr HARIE CONDRO PURNOMO ELLY GUNAWAN. SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2025/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIE CONDRO PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELLY GUNAWAN. SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUBUS WELIANTO, SH., M.HumELLY GUNAWAN. SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PELAWAN, dengan hormat memohon kepada yang MAJELIS HAKIM yang memutus Gugatan perlawanan ini,  berkenan untuk  memberikan Putusan sebagai berikut:

 

UNTUK MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan yang diajukan PELAWAN.
  2. Menyatakan Pelawan   adalah   Pelawan   yang benar.
  3. Menolak perkara gugatan Penggugat/Terlawan dalam Perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr untuk seluruhnya atau
  4. Menyatakan gugatan Penggugat/Terlawan tidak dapat diterima
  5. Menyatakan Objek Eksekusi salah Objek sehingga tidak dapat dilakukan Eksekusi dan dinyatakan Non Eksekutable.
  6. Menerima Bukti surat PELAWAN sebagai alasan Pembenar dikabulkannya Gugatan Perlawanan, yang terdiri dari;
  1. Copy dari ASLI download E-Court salinan Putusan nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr
  2. Copy dari ASLI; Salinan Penetapan Perbaikan Perbaikan Putusan perkara gugatan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr.
  3. Copy dari ASLI; Risalah Panggilan Anmaning nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN.Psr tanggal 21 Oktober 2025
  4. Copy dari ASLI; Surat Keterangan Penduduk Desa MULYOREJO nomor 474/136/35.14.16.2003/2025 menyatakan TERLAWAN sama sekali tidak pernah Beraktifitas dan Berdomisili alamat dimaksud.
  5. Copy dari ASLI; Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham nomor 12 tanggal 12 Februari 2025 dibuat oleh Notaris Wahayu Krisma Suyanto.
  1. Menyatakan Putusan nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr memuat kesalahan SUBSTANSIAL yang Fatal dalam AMAR PUTUSAN dalam penyebutan Identitas Turut Tergugat konvensi/ PELAWAN (PT. TUNAS RIMBA UTAMA) disebut dalam nama yang berbeda dan salah bernama PT. TUNAS RIMBA RAYA.
  2. Menyatakan Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Pasuruan yang memutus perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr melakukan Kesalahan dan Kekhilafan yang nyata dalam Penyebutan Identitas PELAWAN/Turut Tergugat konvensi dalam AMAR PUTUSAN nomor 4 dan 5. 
  3. Menyatakan putusan Judex facti Pengadilan Negeri Pasuruan Error in Persona dalam menyebutkan identitas alamat TERLAWAN/Penggugat konvensi pada putusan nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr berbeda dengan identitas alamat TERLAWAN/Penggugat Konvensi dalam surat gugatan mengakibatkan Putusan cacat Formil.
  4. Menyatakan perkara nomor : 24/Pdt.G/2024/PN.Psr adalah Nebis in Idem terhadap Putusan BHT sebelumnya nomor 11/Pdt.G/2018/PN.Psr sehingga gugatan dalam Perkara nomor 24/Pdt.G/2018/PN.Psr tidak dapat dilakukan eksekusi;
  5. Membatalkan Penetapan Perbaikan Putusan Perkara gugatan nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr tanggal 3 Oktober 2025
  6. Membatalkan Aanmaning nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN.Psr jo. Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr
  7. Menyatakan Eksekusi nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN.Psr jo nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Psr tidak dapat DIEKSEKUSI atau NON EKSEKUTABLE
  8. Membebankan biaya perkara Peninjauan Kembali kepada TERLAWAN.

Demikian Gugatan Perlawanan Eksekusi ini disampaikan kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan untuk memutuskan putusan seadil adilnya.

Dan kami juga memohon kepada Majelis Hakim apabila berpendapat lain untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya dengan berpegang teguh pada azas Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Terima kasih.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Demikian BANTAHAN ini PELAWAN buat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun hanya semata-mata merupakan hak sebagai Warga Negara untuk Mendapatkan Kepastian Hukum atas SAHAM di PT. TUNAS RIMBA UTAMA, yang DIPUTUS tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan bertentangan dengan aturan aturan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak