| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon berdasarkan KTP Nomor 3575027009430001 tertulis atas nama SHIE KIOEN, Akte Kelahiran Nomor 1168 tertulis atas nama SHIE KIOEN dan Kartu Keluarga Nomor 3575020606067147 tertulis atas nama SHIE KIOEN, Akta Perkawinan Nomor 101 tertulis TAN, SHIE KIOEN serta di Sertifikat Hak Milik No. 03031 tertulis nama SULISTYAN adalah beda nama satu orang yang sama dan yang benar sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran yaitu atas nama SHIE KIOEN;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|