Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
3.SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
MOCH ISCHAQ Bin M. ISRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-231/M.5.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
2SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ISCHAQ Bin M. ISRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DINI SUPARTINI, S.HMOCH ISCHAQ Bin M. ISRO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Ia Terdakwa MOCH. ISCHAQ Bin M. ISRO, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Ponten Umum Alun-Alun Pasuruan yang terletak di Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana Ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi Masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang berada di Alun-Alun Pasuruan yang terletak di Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan yang menerima pemasangan nomor judi togel, dan atas informasi tersebut Saksi SAMSUL MA’ARIF, SH., Saksi HARIS FARIZY, SH. Dan Saksi RAYES RANGGA P (ketiga nya Anggota POLRI) beserta tim dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan kegiatan perjudian disekitaran alun-alun Kota Pasuruan, dan setelah didapatkan bukti permulaan cukup, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Terdakwa MOCH. ISCHAQ Bin M. ISRO yang sedang duduk didalam ponten alun-alun Kota Pasuruan sedang menunggu para pemasang nomor judi togel, dan saat penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 Nomor model : CPH2239 warna biru IMEI1 : 861008056068092 IMEI2 : 861008056068084, Sim1 Axis : +62 838-7606-7371 dan Sim2 XL Axiata : +62 878-6353-9569 yang berada didalam saku celana yang sedang Terdakwa kenakan dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dan barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah sebagai pengecer yaitu dengan cara Terdakwa menerima titipan pemasangan nomor tombokan judi togel beserta uang tombokannya dari para penombok yang diketahui dari keterangan Terdakwa pada saat penangkapan adalah dari teman-teman Terdakwa sendiri, diantaranya FARID sebesar Rp5.000,00, TAUFIK sebesar Rp10.000,00, BAGAS sebesar Rp10.000,00 dan Terdakwa sendiri sebesar Rp15.000,00, sehingga total uang yang Terdakwa miliki sebesar Rp40.000,00, kemudian dengan bantuan TAUFIK uang tombokan tersebut Terdakwa top up kan / masukkan ke akun dompet digital DANA miliknya dengan nomor ponsel 083876067371 yang mana masih ada sisa saldo sebesar Rp10.000,00, sehingga total saldo yang ada di akun DANA milik Terdakwa tersebut adalah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka situs judi online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 Nomor model : CPH2239 warna biru IMEI1 : 861008056068092 IMEI2 : 861008056068084, Sim1 Axis : +62 838-7606-7371 dan Sim2 XL Axiata : +62 878-6353-9569 miliknya, ke alamat situs  https://kepto88.com/m/masuk2.php, kemudian Terdakwa membuka akun miliknya yang diberi nama ISABELLA123 dengan password : is050578, yang sebelumnya telah teraktivasi dengan akun Gmail milik Terdakwa pakisp773@gmail.com. Namun sebelum Terdakwa mulai bermain judi togel, Terdakwa sebelumnya melakukan top up saldo yang ada di akun judi miliknya dengan melakukan transfer ke dompet digital DANA yang terdaftar di akun judi miliknya tersebut dengan nomor ponsel 083876067371 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan atas top up tersebut Terdakwa mendapatkan bonus saldo sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sehingga total saldo di akun judi togel milik Terdakwa sebesar Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan top up saldo di akun judi miliknya tersebut, selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan judi togel yang akan Terdakwa main kan yaitu Terdakwa memilih judi togel HONGKONG, setelah Terdakwa memilih jenis judi togel yang akan dimainkan kemudian Terdakwa memilih pasangan angka nomor tombokan yaitu terdapat pilihan 4D yaitu 4 (empat) angka, 3D yaitu 3 (tiga) angka dan 2D (dua) angka, kemudian Terdakwa menentukan besaran tombokan/taruhan permainan judi togel sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga sisa saldo di akun judi miliknya menjadi sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah), dan setelah melakukan permainan judi tersebut selanjutnya Terdakwa menunggu didalam ponten alun-alun Kota Pasuruan hingga ditangkap Petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
  • Bahwa permainan perjudian jenis togel melalui situs judi tersebut dikatakan menang jika nomor judi togel yang Terdakwa pasangkan keluar pada pukul 23.00 Wib, pukul 14.00 Wib dan pukul 18.00 Wib jika tidak keluar/muncul maka dinyatakan kalah. Dan untuk keuntungan yang didapatkan bagi pemasang tombokan judi yang dinyatakan menang adalah untuk taruhan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka penombok akan mendapatkan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari situs judi tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap pemasangan, dan uang yang ada didalam akun situs judi togel online tersebut dapat Terdakwa tarik/ambil secara tunai melalui transfer ke dompet DANA milik Terdakwa.    
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian togel online jenis HONGKONG tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak yang berwenang dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat merusak moral bangsa.
  • Bahwa permainan judi togel online jenis HONGKONG tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari yang berwenang sehingga dapat merusak moral bangsa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo. pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----------------------

A T A U

Kedua :

------- Bahwa Ia Terdakwa MOCH. ISCHAQ Bin M. ISRO, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Ponten Umum Alun-Alun Pasuruan yang terletak di Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana Ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi Masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang berada di Alun-Alun Pasuruan yang terletak di Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan yang menerima pemasangan nomor judi togel, dan atas informasi tersebut Saksi SAMSUL MA’ARIF, SH., Saksi HARIS FARIZY, SH. Dan Saksi RAYES RANGGA P (ketiga nya Anggota POLRI) beserta tim dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan kegiatan perjudian disekitaran alun-alun Kota Pasuruan, dan setelah didapatkan bukti permulaan cukup, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 22.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Terdakwa MOCH. ISCHAQ Bin M. ISRO yang sedang duduk didalam ponten alun-alun Kota Pasuruan sedang menunggu para pemasang nomor judi togel, dan saat penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 Nomor model : CPH2239 warna biru IMEI1 : 861008056068092 IMEI2 : 861008056068084, Sim1 Axis : +62 838-7606-7371 dan Sim2 XL Axiata : +62 878-6353-9569 yang berada didalam saku celana yang sedang Terdakwa kenakan dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dan barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah sebagai pengecer yaitu dengan cara Terdakwa menerima titipan pemasangan nomor tombokan judi togel beserta uang tombokannya dari para penombok yang diketahui dari keterangan Terdakwa pada saat penangkapan adalah dari teman-teman Terdakwa sendiri, diantaranya FARID sebesar Rp5.000,00, TAUFIK sebesar TAUFIK sebesar Rp10.000,00, BAGAS sebesar Rp10.000,00 dan Terdakwa sendiri sebesar Rp15.000,00, sehingga total uang yang Terdakwa miliki sebesar Rp40.000,00, kemudian dengan bantuan TAUFIK uang tombokan tersebut Terdakwa top up kan / masukkan ke akun dompet digital DANA miliknya dengan nomor ponsel 083876067371 yang mana masih ada sisa saldo sebesar Rp10.000,00, sehingga total saldo yang ada di akun DANA milik Terdakwa tersebut adalah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka situs judi online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 Nomor model : CPH2239 warna biru IMEI1 : 861008056068092 IMEI2 : 861008056068084, Sim1 Axis : +62 838-7606-7371 dan Sim2 XL Axiata : +62 878-6353-9569 miliknya, ke alamat situs  https://kepto88.com/m/masuk2.php, kemudian Terdakwa membuka akun miliknya yang diberi nama ISABELLA123 dengan password : is050578, yang sebelumnya telah teraktivasi dengan akun Gmail milik Terdakwa pakisp773@gmail.com. Namun sebelum Terdakwa mulai bermain judi togel, Terdakwa sebelumnya melakukan top up saldo yang ada di akun judi miliknya dengan melakukan transfer ke dompet digital DANA yang terdaftar di akun judi miliknya tersebut dengan nomor ponsel 083876067371 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan atas top up tersebut Terdakwa mendapatkan bonus saldo sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sehingga total saldo di akun judi togel milik Terdakwa sebesar Rp53.000,00 (lima puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan top up saldo di akun judi miliknya tersebut, selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan judi togel yang akan Terdakwa main kan yaitu Terdakwa memilih judi togel HONGKONG, setelah Terdakwa memilih jenis judi togel yang akan dimainkan kemudian Terdakwa memilih pasangan angka nomor tombokan yaitu terdapat pilihan 4D yaitu 4 (empat) angka, 3D yaitu 3 (tiga) angka dan 2D (dua) angka, kemudian Terdakwa menentukan besaran tombokan/taruhan permainan judi togel sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga sisa saldo di akun judi miliknya menjadi sebesar Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah), dan setelah melakukan permainan judi tersebut selanjutnya Terdakwa menunggu didalam ponten alun-alun Kota Pasuruan hingga ditangkap Petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
  • Bahwa permainan perjudian jenis togel melalui situs judi tersebut dikatakan menang jika nomor judi togel yang Terdakwa pasangkan keluar pada pukul 23.00 Wib, pukul 14.00 Wib dan pukul 18.00 Wib jika tidak keluar/muncul maka dinyatakan kalah. Dan untuk keuntungan yang didapatkan bagi pemasang tombokan judi yang dinyatakan menang adalah untuk taruhan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka penombok akan mendapatkan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari situs judi tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari setiap pemasangan, dan uang yang ada didalam akun situs judi togel online tersebut dapat Terdakwa tarik/ambil secara tunai melalui transfer ke dompet DANA milik Terdakwa.   
  • Bahwa permainan judi togel online jenis HONGKONG tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari yang berwenang sehingga dapat merusak moral bangsa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya