| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.Sus/2026/PN Psr | 1.SITI NURAINI PUTRI P. ,S.H. 2.ADIA PRATISTIA, SH |
MATJURI Bin HORLIDIN (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2026/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-409/M.5.15/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa MATJURI Bin HORLIDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 21.15 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Warung di yang terletak dipinggir jalan di Dusun Mojoloro Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, kemudian pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan tes Urin terhadap saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI dan didapati hasil urine saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI positif mengandung narkotika jenis sabu, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI diminta untuk membantu petugas kepolisian untuk pengungkapan terhadap perkara narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI ingat bahwa pernah ada temannya yang mengatakan bahwa terdakwa MATJURI Bin HORLIDIN bisa mengambilkan/menjadi perantara pembelian narkotiika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI menghubungi terdakwa MATJURI melalui telpon WA dengan nomor +6283899857650, namun tidak diangkat oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.32 wib terdakwa MATJURI menelpon saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI kembali, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI mengatakan jika saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI mau memesan sabu-sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 18.40 wib terdakwa menghubungi saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI lagi dan menanyakan mengenai pembayaran pembelian sabu-sabu tersebut secara transfer atau langsung, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI disuruh mentransfer sejumlah uang pembelian sabu-sabu tersebut ke nomor dana yang dikirim oleh terdakwa dengan nomor 085958512776. Kemudian sekira pukul 19.41 wib saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI langsung mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa melalui Aplikasi dana tersebut, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI menunggu terdakwa membeli sabu-sabu di sebuah Warung di yang terletak dipinggir jalan di Dusun Mojoloro Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI menunggu bersama dengan petugas kepolisian. Kemudian Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 21.15 Wib Di sebuah warung di daerah Dusun Mojoloro Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa datang menemui saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana depan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 10680/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa I Handi Purwanto, pemeriksa II Bernadeta Putri Irma Dalia dan pemeriksa III Filantari Cahyani dengan Mengetahui Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti 33591/2025/NNF dan 33592/2025/NNF seperti tersebut dalam lampiran Berita Acara adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa MATJURI Bin HORLIDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 21.15 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Warung di yang terletak dipinggir jalan di Dusun Mojoloro Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Pasuruan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, berupa Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, kemudian pada Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan tes Urin terhadap saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI dan didapati hasil urine saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI positif mengandung narkotika jenis sabu, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI diminta untuk membantu petugas kepolisian untuk pengungkapan terhadap perkara narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI ingat bahwa pernah ada temannya yang mengatakan bahwa terdakwa MATJURI Bin HORLIDIN bisa mengambilkan/menjadi perantara pembelian narkotiika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI menghubungi terdakwa MATJURI melalui telpon WA dengan nomor +6283899857650, namun tidak diangkat oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.32 wib terdakwa MATJURI menelpon saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI kembali, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI mengatakan jika saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI mau memesan sabu-sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 18.40 wib terdakwa menghubungi saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI lagi dan menanyakan mengenai pembayaran pembelian sabu-sabu tersebut secara transfer atau langsung, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI disuruh mentransfer sejumlah uang pembelian sabu-sabu tersebut ke nomor dana yang dikirim oleh terdakwa dengan nomor 085958512776. Kemudian sekira pukul 19.41 wib saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI langsung mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa melalui Aplikasi dana tersebut, kemudian saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI menunggu terdakwa membeli sabu-sabu di sebuah Warung di yang terletak dipinggir jalan di Dusun Mojoloro Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI menunggu bersama dengan petugas kepolisian. Kemudian Hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 21.15 Wib Di sebuah warung di daerah Dusun Mojoloro Desa Klampisrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, terdakwa datang menemui saksi MOCHAMMAD KHOIRUN NAJI Bin NAWAWI kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana depan sebelah kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 10680/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa I Handi Purwanto, pemeriksa II Bernadeta Putri Irma Dalia dan pemeriksa III Filantari Cahyani dengan Mengetahui Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti 33591/2025/NNF dan 33592/2025/NNF seperti tersebut dalam lampiran Berita Acara adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
