| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama HASAN BISRI sebagaimana tercatat pada Duplikat Buku Nikah No. 0021/21/1972, Akta Kematian Nomor: 3575-KM-23022022-0002, Kartu Keluarga No. 3575030706061066, Kartu Keluarga No. 3575030510070186, Kartu Keluarga No. 3514170101030833, Kartu Keluarga No. 3514181602170001, Kartu Keluarga No. 3514181602170001, dan Kartu Keluarga No. 3514051812240004, dengan nama BISRI yang tercatat pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1879 dengan Luas 2745 M?2; dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1880 dengan Luas 1967 M?2; yang terletak di Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan adalah 1 (satu) Orang yang sama;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan penetapan tentang dikabulkannya permohonan nama satu orang yang sama ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi-instansi terkait maupun pejabat yang berwenang guna diproses lebih lanjut untuk tertibnya dokumen milik pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|