Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Psr | ANITA RUZKY WIJAYA | Kepala Kepolisian Resort Kota Pasuruan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Psr | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Agu. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2017/PN.Psr | ||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan serta penetapan pemohon yang dilakukan oleh penyidik satuan narkoba kepolisian resort Pasuruan Kota cacat hukum atau tidak berdasarkan undang undang ; 3. Memerintahkan kepada penyidik satuan narkoba Polres Pasuruan Kota agar segera membebaskan saudari ANITA RUZKY WIJAYA dari penahanan yang dilakukan termohon dan melepaskan status sebagaitersangka darinya ; 4. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada pemohon ; 5. Menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media masa selama 2 ( dua) hari berturut tuirut ; 6. Memulihkan hak hak pemohon , baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |