Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Psr PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Nadiah Susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Kusuma WidodoPT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat
NoNama
1Nadiah Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.297.800,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120210603289 tanggal 10 Juni 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1147120210603289 tanggal 10 Juni 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”) 
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00690325.AH.05.01  tanggal 18 Juni TAHUN 2021.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA E GRAND NEW 1.3 M/T , Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK036880, Nomor Mesin: 1NRF328746, Tahun: 2017, Nomor Polisi: N1253XT (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp.     85.297.800,-
b Kerugian Imateriil = Rp.   200.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp.   285.297.800,-
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA E GRAND NEW 1.3 M/T , Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK036880, Nomor Mesin: 1NRF328746, Tahun: 2017, Nomor Polisi: N1253XT (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
 
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak