Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Psr TAN BIEK LIE ACHMAD SOFYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN BIEK LIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Darmadi SH.MHTAN BIEK LIE
Tergugat
NoNama
1ACHMAD SOFYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PASURUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada saat Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar” Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada saat Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

5.    Memerintahkan Tergugat serta siapapun yang beraktifitas dan mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa tanpa ijin atau persetujuan Penggugat, untuk menghentikan segala bentuk aktivitas diatasnya dan meninggalkan dalam keadaan kosong sejak putusan perkara a quo dibacakan;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari atas keterlambatan nya dalam melaksanakan amar putusan perkara a quo, yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;


7.    Menyatakan amar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, banding, Verzet, Kasasi maupun Peninjauan Kembali  (Uit vooerbar bijvoorad) dari Para Tergugat.      

8.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak