| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Psr | TAN BIEK LIE | ACHMAD SOFYAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada saat Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar” Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada saat Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan Tergugat serta siapapun yang beraktifitas dan mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa tanpa ijin atau persetujuan Penggugat, untuk menghentikan segala bentuk aktivitas diatasnya dan meninggalkan dalam keadaan kosong sejak putusan perkara a quo dibacakan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari atas keterlambatan nya dalam melaksanakan amar putusan perkara a quo, yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
