Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2021/PN Psr PT. CRESTEC INDONESIA 1.PT. TATA CIPTA MULTIKARYA
2.Tn. AMIN SUPAWOKO
3.Tn. SUHARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2021/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CRESTEC INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TATA CIPTA MULTIKARYA
2Tn. AMIN SUPAWOKO
3Tn. SUHARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan-Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan PEMBANTAH adalah pihak yang beritikat baik dan benar.
  2. Menyatakan bahwa TERBANTAH 2 tidak-berkuasa (tidak-berhak) dan tidak-pula berwenang untuk bertindak mewakili kepentingan dan atas-nama PEMBANTAH (PT. Crestec Indonesia) dalam membuat kesepakatan dan menanda-tangani Perjanjian Kerjasama dengan Terbantah 1 yang diwakili oleh Terbantah 3 berupa:
  • Perjanjian Kerjasama Nomor : 0024/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
  • Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
  • Perjanjian Kerjasama Nomor : 0027/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.                          

 

  1. Menyatakan TERBANTAH 2 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
  2. Menyatakan TERBANTAH 1 jo. TERBANTAH 3 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara TERBANTAH 2 dengan TERBANTAH 1 yang diwakili oleh TERBANTAH 3 berupa :
  • Perjanjian Kerjasama Nomor : 0024/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
  • Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
  • Perjanjian Kerjasama Nomor : 0027/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015. Adalah cacat hukum, tidak sah dan batal, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menghukum TERBANTAH 2 untuk membayar ganti-rugi (kerugian) kepada PEMBANTAH berupa sejumlah-uang sebesar Rp. 399.462.840 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh Rupiah).
  2. Menghukum TERBANTAH 3 untuk membayar ganti-rugi (kerugian) kepada PEMBANTAH berupa sejumlah-uang sebesar Rp. 399.462.840 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh Rupiah).
  3. Menyatakan bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No.1/Pen. Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No.12/Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya agar dicabut dan dibatalkan.
  4. Menetapkan bahwa teguran (Aanmaning) dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No. 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. Nomor : 124/PDT/2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 21 April 2021 terhadap putusan:
  • Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr tertanggal 17 Nopember 2016.
  • Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY tertanggal 24 Mei 2017.
  • Mahkamah Agung Nomor : 749 K/PDT/2019 tertanggal 24 April 2019.

secara hukum tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) dan harus dihentikan demi hukum.

 

  1. Menghukum TERBANTAH-1 dan TERBANTAH-3 untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp 4.141.665.000 (empat miliar serratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah).
  2. Membebaskan PEMBANTAH dari segala bentuk pertanggung-jawaban hukum atas pelaksanaan Teguran (Aanmaning) dan-juga Penetapan Ketua Pengadilan-negeri Bangil Kelas 1B No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil junct. No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr junct. Nomor : 12/Pdt.G/2016/PN.Psr junct. No. 124/PDT/2017/PT.SBY junct. No. 749 K/PDT/2019 - 27 April 2021 terhadap putusan :
  • Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr – 17 Nopember 2016.
  • Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 124/PDT/2017/PT.SBY – 24 Mei 2017.
  • Mahkamah Agung Nomor : 749 K/PDT/2019 – 24 April 2019.

 

  1. Memerintahkan kepada Juru-sita dan atau Panitera atau pihak-ditunjuk untuk menarik-sita ke posisi-semula dan atau melakukan Angkat Sita-eksekusi (Executorial Beslag) atau  istilah-lain pengangkatan-sita terhadap barang tidak-bergerak berupa :

Bangunan gudang sebagaimana tercantum pada Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 (Luas 2.837 M2) yang terletak di jalan Rembang Industri III / 14 Kawasan Industri PIER , Desa Mojoparon , Kecamatan Rembang , Kabupaten Pasuruan , dengan batas-batas sebagai-berikut:

  • Utara : Gudang milik PIER. ------------------------------------
  • Timur : Jalan Raya Rembang Industri II. -----------------------
  • Selatan : PT. STG / United Tobbaco Pressecing. ----------------
  • Barat : Bangunan / Gudang milik PT. Crestec. ------------------

 

Berikut dengan tanah yang diatasnya terdapat bangunan/gudang maupun tanaman serta hasil karya yang telah ada dan atau akan dan yang merupakan kesatuan dengan bangunan/gudang tersebut.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, bantahan, banding atau kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.00.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), setiap hari apabila TERBANTAH 1, TERBANTAJ 2 dan TERBANTAH 3 lalai memenuhi isi putusan ini.

Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak